TIMIKA – Komisi IV DPRK Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika dan perwakilan petugas kebersihan di Gedung Serbaguna Kantor DPRK Mimika, Selasa (10/3/2026).

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akas dan dihadiri ketua bersama anggota Komisi IV, Kepala DLH Mimika Jefri Deda, serta perwakilan petugas kebersihan.
Didalam RDP Perwakilan petugas kebersihan meminta kejelasan karena selama ini mereka yang membiayai kerusakan pada armada pengangkut sampah jika ada kerusakan. Karena baginya, mereka hanyalah karyawan harian atau honor yang hitungan gaji dibayar per hari.
“Kami ingin kejelasan soal kerusakaj armada ketika rusak maka kami yang menanggung sendiri biaya perbaikan, sementara kami ini karyawan harian lepas atau honorer,” katanya.
Keluhan lain, mereka mengaku sering mengalami kendala saat butuh layanan kesehatan. Bahkan, dalam beberapa kasus BPJS kesehatan mereka dinyatakan kedaluwarsa. Selain itu, para petugas juga menyoroti distribusi Alat Pelindung Diri (APD). Secara aturan, APD seharusnya diberikan dua kali dalam setahun, namun di lapangan mereka mengaku hanya menerima satu kali.
“Ketika teman kami sakit, itu BPJS kami katanya sudah kadaluarsa dan pihak puskesmas minta agar kami membawakan SK. Bagaimana mau bawah SK, kalau status pekerjaan kami belum jelas,” tegasnya.
Isu keselamatan kerja juga turut disinggung dalam RDP tersebut. Karena pernah terjadi petugas kecelakaan namun Dinas tidak bertanggung jawab.
Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus B Mom mengatakan, pertemuan tersebut digelar setelah pihaknya menerima informasi terkait aksi mogok kerja yang dilakukan oleh sejumlah petugas kebersihan di Kabupaten Mimika beberapa hari lalu.
“Setelah menerima informasi tersebut, Komisi IV DPRK Mimika langsung mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan perwakilan petugas kebersihan untuk mendengar langsung permasalahan yang terjadi,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, para petugas kebersihan menyampaikan sejumlah keluhan terkait hak-hak mereka selama bekerja. Salah satu persoalan yang disoroti adalah status kepegawaian yang hingga kini masih berstatus karyawan harian, meskipun sebagian dari mereka telah bekerja dalam waktu cukup lama.
Selain itu, mereka juga mengeluhkan upah kerja yang dinilai masih berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Mimika. Para petugas juga mengaku sering mendapat tekanan dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila pekerjaan mereka dianggap tidak sesuai.
Petugas kebersihan juga meminta perhatian pemerintah terhadap keselamatan kerja. Mereka berharap dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) saat bekerja agar dapat menjalankan tugas dengan aman.
Selain APD, mereka juga meminta agar didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai jaminan perlindungan kerja, termasuk jaminan hari tua.
Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPRK Mimika memberikan sejumlah atensi kepada Dinas Lingkungan Hidup agar segera menindaklanjuti keluhan para petugas kebersihan.
“Kami meminta DLH Mimika memperhatikan status para petugas kebersihan. Jika mereka sudah bekerja lebih dari tiga bulan dengan 31 hari kerja berturut-turut, maka sesuai aturan mereka seharusnya bisa diangkat sebagai karyawan tetap,” kata Elinus kepada Wartawan.
Selain itu, DPRK juga meminta agar seluruh petugas kebersihan didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta memastikan upah yang diterima sesuai dengan standar yang berlaku di Kabupaten Mimika.
Komisi IV juga menegaskan pentingnya penyediaan alat pelindung diri bagi petugas kebersihan agar keselamatan mereka saat bekerja dapat terjamin.
“Kami juga berharap tidak ada lagi intimidasi atau ancaman PHK kepada para petugas kebersihan. Mereka harus diperlakukan dengan baik karena pekerjaan mereka sangat penting bagi kebersihan Kabupaten Mimika,” tegasnya.
DPRK Mimika juga berkomitmen akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar persoalan ini dapat segera ditangani, mengingat pengelolaan sampah merupakan persoalan penting yang harus menjadi perhatian bersama di Kabupaten Mimika. (CR1)








