Menu ✖

Mode Gelap
Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah Komite IV DPD RI Rampungkan Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK RI

Headline

Pelaku Kekerasan dan Perampasan Senpi di Tembagapura Ditangkap

Etty Welerbadge-check


					Pelaku Kekerasan dan Perampasan Senpi di Tembagapura Ditangkap Perbesar

TIMIKA – Satu persatu para pelaku yang terlibat dalam kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di Mile 50 kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Februari 2026 lalu ditangkap.

Dimana sebelumnya satu pelaku berinisial NK ditangkap pada tanggal 17 Februari 2026 Sp-3 Timika, Kabupaten Mimika. Dan kali ini Satgas ODC kembali menangkap satu pelaku lagi berinisial KW di Ilaga, Kabupaten Puncak Kamis (05/03/2026) kemarin.

Kepala Satgas (Kasatgas) Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., dalam keterangannya kepada media pada Jumat (06/03/2026), membenarkan satu pelaku berinisial KW yang terlibat dalam aksi tersebut ditangkap.

“Pelaku ini berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok JM dan kawan-kawan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku juga diketahui berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura. Yang mana setibanya di kawasan Mile 50 Tembagapura, korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku. Sehingga dalam peristiwa tersebut dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman. Sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.

“Penangkapan KW di Ilaga merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku NK pada 17 Februari 2026 di Sp-3 Timika, Kabupaten Mimika,” terangnya.

Dikatakan juga bahwa untuk pelaku NK ini berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh JM dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut.

“Dan dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, diketahui bahwa KW juga kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok KKB, yakni AK,” katanya.

Atas perbuatan, kata Kombes Pol. Yusuf, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, diantaranya Pasal 458 ayat (3) KUHP dan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan Pasal 468 ayat (2) KUHP dan Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP dan juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Sementara itu Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H.,menyampaikan bahwa penangkapan pelaku merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum atas setiap aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata di Papua.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif,”katanya.

Ia juga menegaskan bahwa aparat keamanan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan kelompok JM.

“Satgas Ops Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur demi menjaga stabilitas keamanan di Papua,” tegas Kaops Damai Cartenz-2026.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan di wilayah Papua.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” ujarnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Setelah 10 Tahun Pembangunan, Gereja KINGMI Jemaat Sinai SP 2 Mimika Siap Diresmikan

11 Oktober 2026 - 08:48 WIB

IMG 20261011 WA0034

HMI Cabang Mimika dan GPII Papua Tengah Bagikan 150 Masker Gratis, Desak Pemkab Antisipasi Dampak Kabut Asap

11 Oktober 2026 - 02:43 WIB

IMG 20261011 114058

Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

11 Oktober 2026 - 02:09 WIB

IMG 20261011 WA0025

Mimika Genap 30 Tahun, Keluarga Perintis Pemekaran Pertanyakan Pengakuan atas Jasa Orang Tua “Jangan Dihapus dari Sejarah”

10 Oktober 2026 - 07:22 WIB

IMG 20261010 WA0011

Polres Mimika Dorong Pelajar SMP Negeri 10 Manfaatkan Peluang Beasiswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara

10 Oktober 2026 - 06:37 WIB

IMG 20261010 WA0009
Trending di Headline