Menu

Mode Gelap
DPD RI Sampaikan Respons atas Situasi Keamanan Papua, Dorong Penyelesaian Menyeluruh Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah

Headline

Pelaku Kekerasan dan Perampasan Senpi di Tembagapura Ditangkap

Etty Welerbadge-check


					Pelaku Kekerasan dan Perampasan Senpi di Tembagapura Ditangkap Perbesar

TIMIKA – Satu persatu para pelaku yang terlibat dalam kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di Mile 50 kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Februari 2026 lalu ditangkap.

Dimana sebelumnya satu pelaku berinisial NK ditangkap pada tanggal 17 Februari 2026 Sp-3 Timika, Kabupaten Mimika. Dan kali ini Satgas ODC kembali menangkap satu pelaku lagi berinisial KW di Ilaga, Kabupaten Puncak Kamis (05/03/2026) kemarin.

Kepala Satgas (Kasatgas) Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., dalam keterangannya kepada media pada Jumat (06/03/2026), membenarkan satu pelaku berinisial KW yang terlibat dalam aksi tersebut ditangkap.

“Pelaku ini berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok JM dan kawan-kawan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku juga diketahui berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura. Yang mana setibanya di kawasan Mile 50 Tembagapura, korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku. Sehingga dalam peristiwa tersebut dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman. Sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.

“Penangkapan KW di Ilaga merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku NK pada 17 Februari 2026 di Sp-3 Timika, Kabupaten Mimika,” terangnya.

Dikatakan juga bahwa untuk pelaku NK ini berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh JM dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut.

“Dan dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, diketahui bahwa KW juga kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok KKB, yakni AK,” katanya.

Atas perbuatan, kata Kombes Pol. Yusuf, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, diantaranya Pasal 458 ayat (3) KUHP dan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan Pasal 468 ayat (2) KUHP dan Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP dan juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Sementara itu Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H.,menyampaikan bahwa penangkapan pelaku merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum atas setiap aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata di Papua.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif,”katanya.

Ia juga menegaskan bahwa aparat keamanan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan kelompok JM.

“Satgas Ops Damai Cartenz berkomitmen menegakkan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur demi menjaga stabilitas keamanan di Papua,” tegas Kaops Damai Cartenz-2026.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan di wilayah Papua.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” ujarnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pokja PAUD Kabupaten Paniai Gelar Pembekalan TIM dan Fokus Materi Meningkatkan Kapasitas

22 April 2026 - 14:25 WIB

IMG 20260422 WA0051

Silwanus Sumule: Propemperda 2026 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Papua Tengah 

22 April 2026 - 14:11 WIB

IMG 20260422 WA0043

Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Papua Tuntas Diverifikasi

22 April 2026 - 11:37 WIB

IMG 20260422 WA0010

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

22 April 2026 - 11:30 WIB

IMG 20260421 WA0039

Pemkab Mimika Evaluasi Layanan Publik, Wabup Tekankan Kepercayaan Masyarakat

22 April 2026 - 11:26 WIB

IMG 20260422 WA0030
Trending di Headline