TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai mengkaji model pengelolaan air bersih yang lebih profesional dan berkelanjutan dengan mempelajari sistem yang diterapkan PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan studi banding Pemkab Mimika ke Jayapura pada awal Januari lalu yang diinisiasi oleh UNICEF dan Yayasan Gapai Harapan Papua. Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Air Minum Jayapura memaparkan pengalaman dan tata kelola perusahaan daerah dalam menyediakan layanan air minum bagi masyarakat.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menentukan skema pengelolaan air minum yang efektif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, pengelolaan ke depan harus dilakukan secara profesional dan melibatkan pihak yang berpengalaman.
“Kita lihat seperti apa modelnya, bagaimana tindak lanjutnya, dan apa yang bisa kita putuskan bersama,” ujarnya.
Johannes mengakui, jika pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh unit pelaksana teknis daerah (UPTD), pemerintah memiliki keterbatasan sumber daya, baik dari sisi tenaga ahli maupun pembiayaan operasional. Ia menilai, skema tersebut justru berpotensi menimbulkan biaya yang lebih besar.

Meski investasi infrastruktur air bersih telah digelontorkan cukup besar, masih banyak warga Mimika yang belum menikmati layanan secara optimal. Selain kendala teknis, rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga fasilitas, seperti hilangnya meter air dan perusakan pipa, turut memengaruhi distribusi layanan.
Karena itu, Pemkab Mimika membuka peluang kolaborasi dengan badan usaha profesional guna menghadirkan layanan air minum yang sehat dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menjelaskan pertemuan tersebut juga membahas penentuan bentuk badan usaha yang akan mengelola air bersih perkotaan. Opsi yang dikaji yakni memanfaatkan perusahaan daerah yang telah terbentuk atau mendirikan perusahaan baru.
Menurut Yoga, sesuai regulasi terdapat dua pola pengelolaan air minum. Pertama melalui Perseroan Daerah (Perseroda) yang memungkinkan penyertaan modal dari dua pemerintah daerah, seperti kerja sama antara pemerintah kabupaten dan kota di Jayapura. Namun, untuk Mimika yang kepemilikan modalnya berada pada satu pemerintah daerah, model yang dinilai lebih sesuai adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Ia menegaskan, pengelolaan air bersih tidak dapat dijalankan langsung oleh dinas teknis karena berkaitan dengan aktivitas bisnis dan penarikan tarif layanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah pada dasarnya berperan sebagai penyedia layanan publik, sehingga pengelolaan operasional perlu dilakukan oleh badan usaha yang profesional dan mandiri.
Hingga 2025, jumlah sambungan rumah (SR) yang telah terbangun di Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 14.676 SR. Dari jumlah tersebut, sekitar 9.000 SR telah teraliri air bersih. Namun, distribusi belum berjalan optimal akibat sejumlah kendala di lapangan, seperti pipa yang rusak maupun pencurian perangkat.

Pemkab Mimika berharap, melalui pembentukan badan usaha yang tepat dan profesional, sistem pengelolaan air bersih dapat ditata lebih baik sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin luas dan berkelanjutan. (Etty)









