Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM

adminbadge-check


					Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Perbesar

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah menambah kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sehingga lembaga itu dapat bekerja layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pernyataannya kepada pers usai beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (20/2/2026), Pigai menyebutkan bahwa revisi UU HAM akan memberikan Komnas HAM kewenangan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat. Nantinya, Komnas HAM akan memiliki penyidik pegawai negeri sipil yang dibina oleh Kejaksaan Agung.

“Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK, KPK ada penyidik. Kepolisian ada penyidik. Kejaksaan ada penyidik. Nanti besok Komnas HAM ada penyidik, ada penyidik pegawai negara sipil,” ujar Pigai.

Pigai menjelaskan bahwa penambahan kewenangan itu bagian dari penguatan peran Komnas HAM di dalam sistem penegakan HAM di Indonesia. Selain kewenangan penyidikan, dalam revisi UU HAM juga akan diatur kemungkinan Komnas HAM memiliki wewenang pemanggilan paksa, penuntutan, serta memberikan amicus curiae (pertimbangan hukum) di pengadilan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik gagasan tersebut dan menyatakan institusinya akan mendukung pembentukan unit penyidikan HAM. Meski demikian, rincian teknis tentang siapa yang akan menjadi penyidik serta mekanisme kerja sama antarinstansi masih perlu dibahas lebih lanjut.

Pigai menargetkan bahwa revisi UU HAM  yang mencakup pemberian kewenangan baru bagi Komnas HAM  akan rampung pada tahun ini. Setelah itu, pemerintah akan mengupayakan revisi Undang-Undang Pengadilan HAM pada 2027 untuk semakin memperkuat kerangka hukum penanganan pelanggaran HAM di Indonesia

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lima Tahun Melangkah Bersama: TK Santa Theresia Keniapa Wisudakan Angkatan Kelima, Selempang dan Tongkat Jadi Simbol Kesiapan Menuju Masa Depan

7 Juni 2026 - 10:14 WIB

IMG 20260607 WA0053

Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga 

7 Juni 2026 - 10:08 WIB

IMG 20260607 WA0194

Pemkab Mimika dan PTFI Tutup Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Sinergi Kunci Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan

7 Juni 2026 - 10:05 WIB

IMG 20260607 WA0046

Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Dorong UMKM Papua Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing Produk

7 Juni 2026 - 09:57 WIB

IMG 20260607 WA0032

Sosialisasi WHO 2026 Dorong UMKM Papua Percepat Sertifikasi Halal

7 Juni 2026 - 09:50 WIB

IMG 20260607 WA0030
Trending di Headline