Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU

Headline

Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM

adminbadge-check


					Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Perbesar

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah menambah kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sehingga lembaga itu dapat bekerja layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pernyataannya kepada pers usai beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (20/2/2026), Pigai menyebutkan bahwa revisi UU HAM akan memberikan Komnas HAM kewenangan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat. Nantinya, Komnas HAM akan memiliki penyidik pegawai negeri sipil yang dibina oleh Kejaksaan Agung.

“Komnas HAM itu akan berlaku seperti KPK, KPK ada penyidik. Kepolisian ada penyidik. Kejaksaan ada penyidik. Nanti besok Komnas HAM ada penyidik, ada penyidik pegawai negara sipil,” ujar Pigai.

Pigai menjelaskan bahwa penambahan kewenangan itu bagian dari penguatan peran Komnas HAM di dalam sistem penegakan HAM di Indonesia. Selain kewenangan penyidikan, dalam revisi UU HAM juga akan diatur kemungkinan Komnas HAM memiliki wewenang pemanggilan paksa, penuntutan, serta memberikan amicus curiae (pertimbangan hukum) di pengadilan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik gagasan tersebut dan menyatakan institusinya akan mendukung pembentukan unit penyidikan HAM. Meski demikian, rincian teknis tentang siapa yang akan menjadi penyidik serta mekanisme kerja sama antarinstansi masih perlu dibahas lebih lanjut.

Pigai menargetkan bahwa revisi UU HAM  yang mencakup pemberian kewenangan baru bagi Komnas HAM  akan rampung pada tahun ini. Setelah itu, pemerintah akan mengupayakan revisi Undang-Undang Pengadilan HAM pada 2027 untuk semakin memperkuat kerangka hukum penanganan pelanggaran HAM di Indonesia

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh

17 April 2026 - 03:45 WIB

Antarafoto program media pers dan pembangunan peradaban ham 1773239523 ratio 16x9

Pemprov Papua Tengah Gelar Rakor Penyelesaian Konflik Tapal Batas Adat Kapiraya

16 April 2026 - 16:11 WIB

IMG 20260416 WA0044

Gubernur Nawipa Buka FGD RPPLH, Tekankan Pentingnya Pengelolaan SDA Bijak

16 April 2026 - 16:02 WIB

IMG 20260416 WA0037

Atas Temuan BPK, KPU Mimika Kembalikan Dana Hibah Rp 502 Juta

16 April 2026 - 15:56 WIB

IMG 20260416 WA0022

Makna Sejati Pengabdian Dengan Hadir Langsung Menjawab Panggilan Kemanusiaan

16 April 2026 - 15:47 WIB

IMG 20260416 WA0025
Trending di Headline