Menu

Mode Gelap
HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI

Headline

Sering Edarkan Obatan Keras Tanpa Izin Edar, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Etty Welerbadge-check


					Sering Edarkan Obatan Keras Tanpa Izin Edar, Seorang Pria Ditangkap Polisi Perbesar

TIMIKA – Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap tindak peredaran obat keras tanpa izin edar. Dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAM yang diduga sebagai pengedar.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menyampaikan bahwa pengungkapan peredaran obat keras tanpa izin edar ini berdasarkan Laporan Polisi :
LP /A / 03 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 25 Januari 2026.

“Terduga pelaku diamankan pada Minggu kemarin tanggal 25 Januari 2026 di Jalan Irigasi, tepatnya di depan Kantor KPU Timika,” ungkap Iptu Hempy pada Selasa (26/01/2026).

Diterangkan Iptu Hempy, diamankan terduga ini ketika tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal menuju ke alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan. Dan benar sekitar pukul 19.30 WIT di jalan Irigasi depan KPU Timika tim berhasil menangkapnya,”terangnya.

Setelah di introgasi pelaku juga mengakui bahwa benar sering memperjual belikan obat-obatan keras jenis Tramadol. Pelaku juga mengakui obat-obatan tersebut disimpan di rumah kosnya.

“Tim Opsnal bersama pelaku langsung bergerak ke kosannya. Benar di kamar pelaku, tim berhasil menyita 8 papan obat berisikan 76 butir obat jenis Tramadol yang disimpan didalam tas ranselnya,”ujar Iptu Hempy.

Untuk saat ini kata Iptu Hempy, pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita sudah diamankan di kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.

Dengan pengungkapan ini,Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Kwamki Narama, Tokoh Agama Serukan Persatuan dan Keamanan Menyambut HUT RI ke-81

27 Juli 2026 - 11:54 WIB

IMG 20260727 WA0168

Warga Kapiraya Serahkan Senjata Api Rakitan, Polres Mimika Apresiasi Partisipasi Masyarakat

27 Juli 2026 - 11:47 WIB

IMG 20260727 WA0146

DPO Kasus Narkoba Dibekuk di Homestay Timika, Polisi Sita 38 Paket Sabu Siap Edar

27 Juli 2026 - 11:35 WIB

IMG 20260727 WA0144

Long Boat Pemancing Hilang Kontak di Perairan Tanjung Bicari Kaimana, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

27 Juli 2026 - 11:31 WIB

IMG 20260727 WA0145

Bupati Serahkan Simbolis SK 53 Guru Kontrak Provinsi, Minta Tingkatkan Mutu Pendidikan di Deiyai

27 Juli 2026 - 11:27 WIB

IMG 20260727 WA0121
Trending di Headline