TIMIKA – Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap tindak peredaran obat keras tanpa izin edar. Dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAM yang diduga sebagai pengedar.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menyampaikan bahwa pengungkapan peredaran obat keras tanpa izin edar ini berdasarkan Laporan Polisi :
LP /A / 03 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 25 Januari 2026.
“Terduga pelaku diamankan pada Minggu kemarin tanggal 25 Januari 2026 di Jalan Irigasi, tepatnya di depan Kantor KPU Timika,” ungkap Iptu Hempy pada Selasa (26/01/2026).
Diterangkan Iptu Hempy, diamankan terduga ini ketika tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal menuju ke alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan. Dan benar sekitar pukul 19.30 WIT di jalan Irigasi depan KPU Timika tim berhasil menangkapnya,”terangnya.
Setelah di introgasi pelaku juga mengakui bahwa benar sering memperjual belikan obat-obatan keras jenis Tramadol. Pelaku juga mengakui obat-obatan tersebut disimpan di rumah kosnya.
“Tim Opsnal bersama pelaku langsung bergerak ke kosannya. Benar di kamar pelaku, tim berhasil menyita 8 papan obat berisikan 76 butir obat jenis Tramadol yang disimpan didalam tas ranselnya,”ujar Iptu Hempy.
Untuk saat ini kata Iptu Hempy, pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita sudah diamankan di kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Dengan pengungkapan ini,Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya. (IT)






