Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

Polisi Sita 258,84 Gram Ganja Yang Diduga Dari Wilayah Perbatasan PNG

Etty Welerbadge-check


					Polisi Sita 258,84 Gram Ganja Yang Diduga Dari Wilayah Perbatasan PNG Perbesar

TIMIKA (Merauke) – Sebanyak 258,84 gram narkotika jenis ganja disita pihak kepolisian dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke.

Narkotika jenis ganja ini disita dari tangan pelaku berinisial RL pada tanggal 18 Januari 2026 malam di Jalan Pembangunan, Kabupaten Merauke.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Merauke AKP Rachmad Ridho Satrio, S.I.K., didampingi Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, S.Kom, serta penyidik Satresnarkoba, bertempat di Media Corner Humas Polres Merauke, Jumat (23/01/2026).

“Diamankan pelaku ini bbermula ketika petugas memperoleh informasi adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan kendaraan roda empat,”ungkapnya.

Lanjut AKP Rachmad bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kendaraan dan kediaman pelaku.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 427 linting ganja, satu kaleng bekas rokok surya berisi ganja, serta satu wadah plastik bertuliskan “Tequila” yang juga berisi ganja,” ujarnya.

Lanjutnya, “Total berat ganja yang berhasil kami sita sebanyak 258,84 gram, yang diduga berasal dari wilayah perbatasan Negara Papua Nugini (PNG),” sambung Kasat Resnarkoba.

Disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Merauke bahwa pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini merupakan upaya pihaknya dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Polres Merauke akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Merauke. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OPINI : BEREBUT EMAS DI MAKIMI, MASYARAKAT ADAT DAPAT APA?

24 Oktober 2026 - 11:55 WIB

WhatsApp Image 2026 10 24 at 04.29.28

Bawaslu Mimika Buka Ruang Kritik, Siapkan Lima Agenda Penguatan Pengawasan

24 Oktober 2026 - 11:09 WIB

IMG 20261024 WA0085

KPU Mimika Tunggu Revisi UU Pemilu, Pendidikan Pemilih Terus Berjalan

24 Oktober 2026 - 11:05 WIB

IMG 20261024 WA0083

HUT IDI ke-76, Pelkesi Bagikan Kacamata Baca Gratis ke Warga 

24 Oktober 2026 - 11:01 WIB

IMG 20261024 WA0081

IDI Kabupaten Mimika Gelar Baksos Kesehatan Gratis di PKM Mapurujaya

24 Oktober 2026 - 10:55 WIB

IMG 20261024 WA0079
Trending di Headline