Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

Headline

Polisi Sita 258,84 Gram Ganja Yang Diduga Dari Wilayah Perbatasan PNG

Etty Welerbadge-check


					Polisi Sita 258,84 Gram Ganja Yang Diduga Dari Wilayah Perbatasan PNG Perbesar

TIMIKA (Merauke) – Sebanyak 258,84 gram narkotika jenis ganja disita pihak kepolisian dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke.

Narkotika jenis ganja ini disita dari tangan pelaku berinisial RL pada tanggal 18 Januari 2026 malam di Jalan Pembangunan, Kabupaten Merauke.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Merauke AKP Rachmad Ridho Satrio, S.I.K., didampingi Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, S.Kom, serta penyidik Satresnarkoba, bertempat di Media Corner Humas Polres Merauke, Jumat (23/01/2026).

“Diamankan pelaku ini bbermula ketika petugas memperoleh informasi adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan kendaraan roda empat,”ungkapnya.

Lanjut AKP Rachmad bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kendaraan dan kediaman pelaku.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 427 linting ganja, satu kaleng bekas rokok surya berisi ganja, serta satu wadah plastik bertuliskan “Tequila” yang juga berisi ganja,” ujarnya.

Lanjutnya, “Total berat ganja yang berhasil kami sita sebanyak 258,84 gram, yang diduga berasal dari wilayah perbatasan Negara Papua Nugini (PNG),” sambung Kasat Resnarkoba.

Disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Merauke bahwa pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini merupakan upaya pihaknya dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Polres Merauke akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Merauke. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Umum PGGPT Dorong Rekonsiliasi Konflik Dua Kelompok Warga di Kapiraya, Soroti Dampak Pendulangan Emas

17 Februari 2026 - 14:52 WIB

Img 20260217 wa0033

Miras Lokal Masih Saja Ditemukan di Pelabuhan, Puluhan Liter Disita Polisi

17 Februari 2026 - 14:46 WIB

Img 20260217 wa0003

Pascapenyerangan di Mile Point 50, Polisi Lakukan Olah TKP

17 Februari 2026 - 14:42 WIB

Img 20260217 wa0001

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026 

17 Februari 2026 - 14:36 WIB

Img 20260217 wa0026

HUT ke-3 PGGPT, Gereja Didorong Jadi Mitra Strategis Pembangunan Papua Tengah

17 Februari 2026 - 13:29 WIB

Img 20260217 wa0024
Trending di Headline