Menu

Mode Gelap
HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI

Headline

Polisi Sita 258,84 Gram Ganja Yang Diduga Dari Wilayah Perbatasan PNG

Etty Welerbadge-check


					Polisi Sita 258,84 Gram Ganja Yang Diduga Dari Wilayah Perbatasan PNG Perbesar

TIMIKA (Merauke) – Sebanyak 258,84 gram narkotika jenis ganja disita pihak kepolisian dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke.

Narkotika jenis ganja ini disita dari tangan pelaku berinisial RL pada tanggal 18 Januari 2026 malam di Jalan Pembangunan, Kabupaten Merauke.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Merauke AKP Rachmad Ridho Satrio, S.I.K., didampingi Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, S.Kom, serta penyidik Satresnarkoba, bertempat di Media Corner Humas Polres Merauke, Jumat (23/01/2026).

“Diamankan pelaku ini bbermula ketika petugas memperoleh informasi adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan kendaraan roda empat,”ungkapnya.

Lanjut AKP Rachmad bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kendaraan dan kediaman pelaku.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 427 linting ganja, satu kaleng bekas rokok surya berisi ganja, serta satu wadah plastik bertuliskan “Tequila” yang juga berisi ganja,” ujarnya.

Lanjutnya, “Total berat ganja yang berhasil kami sita sebanyak 258,84 gram, yang diduga berasal dari wilayah perbatasan Negara Papua Nugini (PNG),” sambung Kasat Resnarkoba.

Disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Merauke bahwa pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini merupakan upaya pihaknya dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Polres Merauke akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Merauke. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Kwamki Narama, Tokoh Agama Serukan Persatuan dan Keamanan Menyambut HUT RI ke-81

27 Juli 2026 - 11:54 WIB

IMG 20260727 WA0168

Warga Kapiraya Serahkan Senjata Api Rakitan, Polres Mimika Apresiasi Partisipasi Masyarakat

27 Juli 2026 - 11:47 WIB

IMG 20260727 WA0146

DPO Kasus Narkoba Dibekuk di Homestay Timika, Polisi Sita 38 Paket Sabu Siap Edar

27 Juli 2026 - 11:35 WIB

IMG 20260727 WA0144

Long Boat Pemancing Hilang Kontak di Perairan Tanjung Bicari Kaimana, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

27 Juli 2026 - 11:31 WIB

IMG 20260727 WA0145

Bupati Serahkan Simbolis SK 53 Guru Kontrak Provinsi, Minta Tingkatkan Mutu Pendidikan di Deiyai

27 Juli 2026 - 11:27 WIB

IMG 20260727 WA0121
Trending di Headline