TIMIKA (Merauke) – Sebanyak 258,84 gram narkotika jenis ganja disita pihak kepolisian dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke.
Narkotika jenis ganja ini disita dari tangan pelaku berinisial RL pada tanggal 18 Januari 2026 malam di Jalan Pembangunan, Kabupaten Merauke.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Merauke AKP Rachmad Ridho Satrio, S.I.K., didampingi Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, S.Kom, serta penyidik Satresnarkoba, bertempat di Media Corner Humas Polres Merauke, Jumat (23/01/2026).
“Diamankan pelaku ini bbermula ketika petugas memperoleh informasi adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan kendaraan roda empat,”ungkapnya.
Lanjut AKP Rachmad bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kendaraan dan kediaman pelaku.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 427 linting ganja, satu kaleng bekas rokok surya berisi ganja, serta satu wadah plastik bertuliskan “Tequila” yang juga berisi ganja,” ujarnya.
Lanjutnya, “Total berat ganja yang berhasil kami sita sebanyak 258,84 gram, yang diduga berasal dari wilayah perbatasan Negara Papua Nugini (PNG),” sambung Kasat Resnarkoba.
Disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Merauke bahwa pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini merupakan upaya pihaknya dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Polres Merauke akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Merauke. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,”ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (IT)






