Menu

Mode Gelap
HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI

Headline

Sering Edarkan Sabu-sabu, Dua Pria Diamankan Disalah Satu Penginapan

Etty Welerbadge-check


					Sering Edarkan Sabu-sabu, Dua Pria Diamankan Disalah Satu Penginapan Perbesar

TIMIKA – Kepolisian Mimika dalam hal ini Satuan Resnarkoba Polres Mimika tak memberikan celah bagi para pengedar narkotika untuk mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Mimika.

Ini terlihat pada Rabu (21/01/2026), dua pria yang merupakan residivis ini masing-masing berinisial RI dan AA ditangkap disalah satu penginapan yang beralamat di Jalan Kelimutu.

Penangkapan terhadap kedua pengedar ini berdasarkan laporan polisi : LP /A / 02 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona, S.E menerangkan bahwa penangkapan terhadap kedua pengedar ini berawal dari tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika yang terjadi di salah satu penginapan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.

“Dari hasil pemantauan tim berhasil menangkap keduanya. Dan saat dilakukan penggeledahan tim opsnal menemukan 4 paket plastik klip bening kecil berisikan sabu-sabu dan 1 paket klip bening ukuran sedang milik RI,” terangnya.

Kata Iptu Hempy, dari hasil interogasi terhadap RI, dirinya mengakui bahwa AA juga terlibat dalam membantu mengedarkan sabu-sabu.

“Keduanya beserta barang buktinya susudah diamankan di Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Untuk berat barang bukti dalam proses penimbangan,”katanya.

Atas perbuatan, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Humas juga menegaskan bahwa Polres Mimika komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Kwamki Narama, Tokoh Agama Serukan Persatuan dan Keamanan Menyambut HUT RI ke-81

27 Juli 2026 - 11:54 WIB

IMG 20260727 WA0168

Warga Kapiraya Serahkan Senjata Api Rakitan, Polres Mimika Apresiasi Partisipasi Masyarakat

27 Juli 2026 - 11:47 WIB

IMG 20260727 WA0146

DPO Kasus Narkoba Dibekuk di Homestay Timika, Polisi Sita 38 Paket Sabu Siap Edar

27 Juli 2026 - 11:35 WIB

IMG 20260727 WA0144

Long Boat Pemancing Hilang Kontak di Perairan Tanjung Bicari Kaimana, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

27 Juli 2026 - 11:31 WIB

IMG 20260727 WA0145

Bupati Serahkan Simbolis SK 53 Guru Kontrak Provinsi, Minta Tingkatkan Mutu Pendidikan di Deiyai

27 Juli 2026 - 11:27 WIB

IMG 20260727 WA0121
Trending di Headline