Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua

News

Rakor KPU Papua Tengah, Sejumlah Parpol Diminta Lengkapi Data di SIPOL

adminbadge-check


					Rakor KPU Papua Tengah, Sejumlah Parpol Diminta Lengkapi Data di SIPOL Perbesar

NABIRE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik di Kantor KPU Papua Tengah, Jalan A. Gogai, Nabire, Senin (15/12/2025).

Ketua KPU Papua Tengah, Sepo Nawipa, kepada awak media termasuk Piyosnes dotNet menjelaskan bahwa rakor ini merupakan forum koordinasi antara KPU dan partai politik dalam rangka verifikasi serta pemutakhiran data kepartaian yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Menurutnya, KPU telah memaparkan siklus pemutakhiran data kepada seluruh partai politik yang hadir, termasuk kesempatan bagi partai untuk mengecek kesesuaian data kepengurusan, alamat sekretariat, serta dokumen administrasi lainnya. Dari hasil verifikasi, ditemukan masih ada sejumlah partai politik yang perlu melakukan perbaikan dan pembaruan data di SIPOL.

“Dokumen yang ada di SIPOL setelah diverifikasi, masih terdapat beberapa partai politik yang harus memperbaiki atau menyerahkan data terbaru. Belum semua partai hadir dalam rakor ini,” ujar Sepo.

Ia menyebutkan, dari total 18 partai politik yang terdaftar di Provinsi Papua Tengah, belum seluruhnya mengikuti rakor. Bagi partai politik yang belum hadir, KPU mempersilakan untuk datang langsung ke kantor KPU Papua Tengah guna mendapatkan penjelasan dan pendampingan terkait data kepartaian.

Sepo menegaskan bahwa kegiatan pemutakhiran data ini dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Dalam ketentuan tersebut, pemutakhiran data partai politik dilakukan dua kali dalam setahun, yakni periode Januari–Juni dan Juli–Desember.

“Kami bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Tidak ada penambahan waktu lagi. Kami hanya menjalankan amanah dan kewajiban untuk memfasilitasi partai politik agar datanya tertib dan rapi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemutakhiran data meliputi perubahan kepengurusan hasil musyawarah daerah, perubahan alamat kantor, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keanggotaan partai, hingga kelengkapan dokumen seperti Surat Keputusan (SK) kepengurusan.

“Bagi partai politik yang sudah melakukan perubahan tetapi SK-nya masih dalam proses di tingkat pusat, pemutakhiran dapat dilakukan pada periode berikutnya,” tambahnya.

Sepo juga menekankan bahwa verifikasi data partai politik ini bukan merupakan syarat pencalonan dalam tahapan pemilu, melainkan hanya bertujuan untuk penertiban dan perapian administrasi serta dokumentasi kepartaian.

“Ini murni untuk tertib administrasi. Jangan sampai disalahartikan sebagai tidak memenuhi syarat. Banyak partai yang berpindah kantor atau mengalami perubahan kepengurusan, sehingga perlu disesuaikan dalam SIPOL,” pungkasnya.(MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mimika for NTT, Saat Kepedulian Disatukan dalam Konser Amal dan 1.000 Lilin

26 Agustus 2026 - 09:01 WIB

IMG 20260826 WA0043

Ditpolairud Polda Papua Tengah Perluas Pencarian Perahu Hilang, Lima Orang Belum Ditemukan

26 Agustus 2026 - 08:56 WIB

IMG 20260826 WA0042

Gubernur Meki Nawipa Minta Pengawasan WNA di Papua Tengah Diperkuat

26 Agustus 2026 - 08:48 WIB

IMG 20260826 WA0036

Imigrasi Minta Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Orang Asing di Papua Tengah

26 Agustus 2026 - 08:37 WIB

IMG 20260826 WA0035

33 Perusahaan Tambang di Papua Tengah Pekerjakan Orang Asing, Imigrasi Awasi 261 WNA

26 Agustus 2026 - 08:33 WIB

IMG 20260826 WA0033
Trending di Headline