Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

News

Rakor KPU Papua Tengah, Sejumlah Parpol Diminta Lengkapi Data di SIPOL

adminbadge-check


					Rakor KPU Papua Tengah, Sejumlah Parpol Diminta Lengkapi Data di SIPOL Perbesar

NABIRE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik di Kantor KPU Papua Tengah, Jalan A. Gogai, Nabire, Senin (15/12/2025).

Ketua KPU Papua Tengah, Sepo Nawipa, kepada awak media termasuk Piyosnes dotNet menjelaskan bahwa rakor ini merupakan forum koordinasi antara KPU dan partai politik dalam rangka verifikasi serta pemutakhiran data kepartaian yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Menurutnya, KPU telah memaparkan siklus pemutakhiran data kepada seluruh partai politik yang hadir, termasuk kesempatan bagi partai untuk mengecek kesesuaian data kepengurusan, alamat sekretariat, serta dokumen administrasi lainnya. Dari hasil verifikasi, ditemukan masih ada sejumlah partai politik yang perlu melakukan perbaikan dan pembaruan data di SIPOL.

“Dokumen yang ada di SIPOL setelah diverifikasi, masih terdapat beberapa partai politik yang harus memperbaiki atau menyerahkan data terbaru. Belum semua partai hadir dalam rakor ini,” ujar Sepo.

Ia menyebutkan, dari total 18 partai politik yang terdaftar di Provinsi Papua Tengah, belum seluruhnya mengikuti rakor. Bagi partai politik yang belum hadir, KPU mempersilakan untuk datang langsung ke kantor KPU Papua Tengah guna mendapatkan penjelasan dan pendampingan terkait data kepartaian.

Sepo menegaskan bahwa kegiatan pemutakhiran data ini dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Dalam ketentuan tersebut, pemutakhiran data partai politik dilakukan dua kali dalam setahun, yakni periode Januari–Juni dan Juli–Desember.

“Kami bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Tidak ada penambahan waktu lagi. Kami hanya menjalankan amanah dan kewajiban untuk memfasilitasi partai politik agar datanya tertib dan rapi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemutakhiran data meliputi perubahan kepengurusan hasil musyawarah daerah, perubahan alamat kantor, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keanggotaan partai, hingga kelengkapan dokumen seperti Surat Keputusan (SK) kepengurusan.

“Bagi partai politik yang sudah melakukan perubahan tetapi SK-nya masih dalam proses di tingkat pusat, pemutakhiran dapat dilakukan pada periode berikutnya,” tambahnya.

Sepo juga menekankan bahwa verifikasi data partai politik ini bukan merupakan syarat pencalonan dalam tahapan pemilu, melainkan hanya bertujuan untuk penertiban dan perapian administrasi serta dokumentasi kepartaian.

“Ini murni untuk tertib administrasi. Jangan sampai disalahartikan sebagai tidak memenuhi syarat. Banyak partai yang berpindah kantor atau mengalami perubahan kepengurusan, sehingga perlu disesuaikan dalam SIPOL,” pungkasnya.(MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPM PTSP Mimika Sosialisasikan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang OSS Berbasis Risiko

12 Juni 2026 - 14:45 WIB

IMG 20260612 WA0025

Tragedi Kemburu Berdarah: Kematian Bocah Aliko Walia dan Nestapa Anak Korban Operasi Militer di Puncak Resmi Diadukan ke KPAI Indonesia

12 Juni 2026 - 14:35 WIB

IMG 20260612 WA0023

Tragedi ‘Kemburu Berdarah’: Satgas Habema Diduga Bantai Perempuan dan Anak, Koalisi Sipil Mengadu ke PGI

12 Juni 2026 - 14:28 WIB

IMG 20260612 WA0026

Polsek Tembagapura Sulap Honai Jadi Kelas Demi Bebaskan Anak-Anak Pedalaman Mimika Dari Buta Aksara

12 Juni 2026 - 14:18 WIB

IMG 20260612 WA0020

Modus Lewat Kargo Udara, Penyelundupan Miras ke Ilaga Digagalkan di Bandara Mozes Kilangin

12 Juni 2026 - 14:11 WIB

IMG 20260612 WA0018
Trending di Headline