TIMIKA – Kekosongan jabatan di Dinas PUPR yang mana baik Kadis maupun Kabid Bina Marga yang tersandung kasus dugaan korupsi hingga saat ini belum terisi.
Menyikapi itu Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan bahwa belum bisa dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
“Untuk mengambil kebijakan itu harus diperhatikan dengan baik, mengingat masih ada evaluasi yang harus dijalani,” ujar John, Senin (16/06/2025).
Kata Bupati Mimika bahwa pergantian itu bisa dilakukan apabila sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan.
“Untuk sekarang kita belum bisa buat apa-apa. Kita bisa ganti itu jika sudah betul-betul diputus di pengadilan,” kata John.
Perlu diketahui beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan Aerosport di Jalan Poros SP 5, Kabupaten Mimika.
Sementara Kabid Bina Marga pun ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mimika atas kasus dugaan korupsi
proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika. (IT)






