TIMIKA – Satgas TMMD ke-124 Kodim 1710/Mimika bersinergi dengan Polres Mimika dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba dalam kegiatan non fisik memberikan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, miras dan lem aibon kepada masyarakat pada Rabu (21/05/2025) bertempat di halaman Gereja Katolik St Santo Paulus, Kampung Pigapu.
Kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai bentuk mencegah agar di Kampung Pigapu tidak ada masyarakatnya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, miras dan lem aibon.
Selain itu juga kepedulian terhadap penyimpangan masyarakat khususnya generasi muda akibat penyalahgunaan narkoba, miras dan lem aibon.
Kaur Mintu Satnakorba dari Polres Mimika, Ibu Aiptu Yuleha Pattimura sebagai narasumber menyampaikan penyuluhan ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda Kampung Pigapu dari bahaya narkoba, miras dan lem aibon.
“Saya mengajak warga kampung Pigapu khususnya adik-adik untuk menjauhi narkoba, minuman keras dan penggunaan lem aibon, karena itu pintu awal kriminal. Demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama,” ujarnya.
Ia juga mengarahkan anak-anak untuk menjalankan kegiatan-kegiatan yang positif demi masa depan yang lebih baik.
Dengan penyuluhan ini, Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika berharap masyarakat dapat memahami risiko dan dampak negatif narkoba, miras dan lem aibon demi menciptakan lingkungan yang lebih positif dan produktif. (IT)






