MIMIKA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Papua Tengah, Pigai, menggelar kunjungan kerja dalam rangka reses dengan masyarakat pekerja migran di Jl. Yos Sudarso, Timika. Dalam pertemuan tersebut, Pigai mengungkap modus baru perdagangan orang yang semakin marak terjadi di Indonesia.
Dalam tiga tahun terakhir, tercatat 127 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan total kerugian materi mencapai Rp3,8 miliar. Salah satu modus terbaru yang terungkap adalah penyalahgunaan lembaga keagamaan sebagai kedok perekrutan pekerja migran ilegal.
“Ada seorang korban asal Agimuga yang dikirim ke Malaysia dengan janji bekerja di perkebunan, tetapi malah dipaksa bekerja di tambang ilegal selama dua tahun tanpa gaji,” ungkap Pigai dalam reses dengan masyarakat. Rabu, (26-03-2025).
Dalam pertemuan dengan keluarga korban, Pigai mendengar langsung cerita memilukan tentang bagaimana para pekerja migran sering kali dijanjikan kehidupan lebih baik, tetapi justru diperlakukan secara tidak manusiawi di negara tujuan. Beberapa di antaranya bahkan kehilangan kontak dengan keluarga selama bertahun-tahun.
Menanggapi permasalahan ini, Pigai merekomendasikan beberapa langkah konkret, di antaranya pembentukan posko anti-PMI ilegal di lima distrik rawan, kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi untuk penindakan hukum, serta pelatihan vokasi di Balai Latihan Kerja (BLK) agar masyarakat memiliki keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja.
Reses ini merupakan bagian dari upaya Pigai untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil di tingkat nasional benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Papua Tengah. Dalam pertemuan dengan berbagai komunitas, Pigai juga menerima banyak keluhan mengenai kondisi ekonomi, layanan publik, serta perlindungan sosial yang masih jauh dari harapan. Masyarakat di berbagai distrik yang dikunjungi mengeluhkan sulitnya akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.











