Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

Headline

Pemkab Mimika Perkuat Sistem Perizinan Tenaga Kesehatan Lewat Sinkronisasi Data SIP dan Satu Sehat

Etty Welerbadge-check


					Pemkab Mimika Perkuat Sistem Perizinan Tenaga Kesehatan Lewat Sinkronisasi Data SIP dan Satu Sehat Perbesar

TIMIKA – Pemkab Mimika melalui Dinas Kesehatan melaksanakan sosialisasi sinkronisasi data Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) yang terintegrasi dengan Satu Sehat. Kegiatan berlangsung di hotel Horizon Diana, Jumat (19/6/2026).

Sekretaris Dinas Kesehatan, Sisma HL menjelaskan Ia menambahkan, fungsi SIP ini adalah untuk melegalkan melalui surat izin dalam bekerja.

IMG 20260619 WA0070

Untuk bidan dan perawat memiliki maksimal dua SIP. Artinya, seorang nakes bisa bekerja di rumah sakit pada siang hari dan membuka praktik di tempat lain pada malam hari. Sehingga masing-masing tempat praktik harus memiliki SIP tersendiri. Sementara itu, dokter bisa memiliki hingga tiga SIP.

“Setiap dia bekerja di mana, dia wajib punya SIP. Intinya ini adalah pelayanan buat teman-teman bagaimana untuk proses SIP-nya mereka bisa lebih cepat efektif dengan transformasi dan mekanisme yang ada,” pungkasnya. (Martha)

Ia menjelaskan, dalam proses memperoleh atau memperpanjang SIP, ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada ibu hamil harus memenuhi kompetensi dan persyaratan tertentu sebelum SIP dapat diterbitkan atau diperpanjang.

“Kalau tidak punya SIP tidak bisa. Bidan perawat, dokter, nakes apapun itu, mereka wajib mempunyai SIP dulu sebelum melayani pasien. Ini punya masa berlaku, dalam memperoleh SIP itu ada tahapan-tahapan yang harus teman-teman capai,” ucap Sisma saat diwawancarai.

Adapun proses pembuatan dan perpanjangan SIP melibatkan penanggung jawab (PJ) di setiap Faskes. Peran PJ adalah melakukan validasi data pengajuan SIP. Nakes mengajukan perpanjangan SIP, data yang dimasukkan tersinkron dengan SatuSehat. Setelah itu, data diverifikasi oleh PJ di masing-masing Faskes sebelum dilanjutkan ke MPP untuk proses perizinan.

“Data yang saya masukkan, sinkron dengan satu sehat kemudian setelah itu akan divalidasi oleh teman-teman PJ. Baru berlanjut ke MPP makanya tadi juga ada dari perizinan didatangkan. Jadi setelah itu baru SIP keluar,” pungkasnya. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMKS Kesehatan Anigou Nabire Gelar MPLS 2026, Tanamkan Kemandirian dan Semangat Berprestasi bagi Peserta Didik Baru

14 Juli 2026 - 07:06 WIB

IMG 20260714 WA0141

Resmi Jabat Kapolres Mimika, AKBP Alredo Prioritaskan Keberlanjutan Program dan Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat

14 Juli 2026 - 07:01 WIB

IMG 20260714 WA0136

Sentuhan Adat dan Pedang Pora Warnai Penyambutan Kapolres Mimika AKBP Alredo Rumbiak

14 Juli 2026 - 06:56 WIB

IMG 20260714 WA0117

Pemkab Deiyai Lepas 20 Putra-Putri Terbaik Menempuh Pendidikan di Mepa Boarding School Nabire

13 Juli 2026 - 12:48 WIB

IMG 20260713 WA0154

Kapolda Papua Tengah Lantik Irwasda, Dansat Brimob, Karorena dan Dua Kapolres

13 Juli 2026 - 12:37 WIB

IMG 20260713 WA0126
Trending di Headline