Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Pemkab Mimika Perkuat Sistem Perizinan Tenaga Kesehatan Lewat Sinkronisasi Data SIP dan Satu Sehat

Etty Welerbadge-check


					Pemkab Mimika Perkuat Sistem Perizinan Tenaga Kesehatan Lewat Sinkronisasi Data SIP dan Satu Sehat Perbesar

TIMIKA – Pemkab Mimika melalui Dinas Kesehatan melaksanakan sosialisasi sinkronisasi data Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) yang terintegrasi dengan Satu Sehat. Kegiatan berlangsung di hotel Horizon Diana, Jumat (19/6/2026).

Sekretaris Dinas Kesehatan, Sisma HL menjelaskan Ia menambahkan, fungsi SIP ini adalah untuk melegalkan melalui surat izin dalam bekerja.

IMG 20260619 WA0070

Untuk bidan dan perawat memiliki maksimal dua SIP. Artinya, seorang nakes bisa bekerja di rumah sakit pada siang hari dan membuka praktik di tempat lain pada malam hari. Sehingga masing-masing tempat praktik harus memiliki SIP tersendiri. Sementara itu, dokter bisa memiliki hingga tiga SIP.

“Setiap dia bekerja di mana, dia wajib punya SIP. Intinya ini adalah pelayanan buat teman-teman bagaimana untuk proses SIP-nya mereka bisa lebih cepat efektif dengan transformasi dan mekanisme yang ada,” pungkasnya. (Martha)

Ia menjelaskan, dalam proses memperoleh atau memperpanjang SIP, ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada ibu hamil harus memenuhi kompetensi dan persyaratan tertentu sebelum SIP dapat diterbitkan atau diperpanjang.

“Kalau tidak punya SIP tidak bisa. Bidan perawat, dokter, nakes apapun itu, mereka wajib mempunyai SIP dulu sebelum melayani pasien. Ini punya masa berlaku, dalam memperoleh SIP itu ada tahapan-tahapan yang harus teman-teman capai,” ucap Sisma saat diwawancarai.

Adapun proses pembuatan dan perpanjangan SIP melibatkan penanggung jawab (PJ) di setiap Faskes. Peran PJ adalah melakukan validasi data pengajuan SIP. Nakes mengajukan perpanjangan SIP, data yang dimasukkan tersinkron dengan SatuSehat. Setelah itu, data diverifikasi oleh PJ di masing-masing Faskes sebelum dilanjutkan ke MPP untuk proses perizinan.

“Data yang saya masukkan, sinkron dengan satu sehat kemudian setelah itu akan divalidasi oleh teman-teman PJ. Baru berlanjut ke MPP makanya tadi juga ada dari perizinan didatangkan. Jadi setelah itu baru SIP keluar,” pungkasnya. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirjen Bimas Katolik Tinjau Pembangunan Asrama SMAKN Keerom, Tekankan Penguatan ASN dan Mutu Pendidikan

20 Juni 2026 - 13:13 WIB

IMG 20260619 WA0046

Bupati Nabire Terbitkan Surat Edaran Pengawasan BBM Bersubsidi, Terapkan Sistem Plat Ganjil-Genap

20 Juni 2026 - 12:10 WIB

IMG 20260620 WA0002

Terima Pendampingan Data SDMK, Kadinkes Deiyai Apresiasi Dukungan Dinkes Papua Tengah

20 Juni 2026 - 12:05 WIB

IMG 20260620 WA0001

Pemprov Papua Tengah Lepas Peserta Bimbel Sekolah Kedinasan OAP, Gubernur: Siapkan Diri Jadi Aparatur Masa Depan Daerah

20 Juni 2026 - 12:00 WIB

IMG 20260620 WA0010

Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika, Diharapkan Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Warga

20 Juni 2026 - 11:32 WIB

IMG 20260620 WA0015
Trending di Headline