TIMIKA – Dua orang pelaku pembacokan terhadap korban seorang pelajar berinisial YS yang terjadi dini hari pada tanggal 10 November 2024 lalu di Pasar SP2 Jalan Cenderawasih akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Mimika.
Penangkapan kedua pelaku berinisial AB dan YRO ini pada pada tanggal 9 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIT di SP2.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menyampaikan bahwa dari keterangan yang diperoleh motifnya itu pelaku mengira dirinya akan dibegal oleh korban ketika korban dan pelaku ini tidak sengaja berpapasan. Merasa tersinggung, saat itu juga pelaku bersama rekannya pulang mengambil alat tajam yang selanjutnya mencari korban.
“Saat menemukan korban dan terjadilah penganiayaan,”ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (13/01/2025).
Kata Kasat Reskrim, selain kedua pelaku ditangkap, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Korban saat itu alami luka yang cukup parah, dimana jarinya putus serta tangan dan kepalanya luka sehingga dirawat di RSUD Mimika. Saat ini korban sudah pulih namun masih trauma dan kedua pelaku sudah kita amakann di rutan Polres Mimika 32 guna proses lanjut,” kata Fajar. (IT)






