TIMIKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika mengamankan 5466 butir obat-obatan tanpa izin edar dari tangan 4 pelaku.
Ke empat pelaku ini ditangkap dilokasi berbeda pada Minggu (12/01/2025). Pelaku A ditangkap di Jalan Hasanuddin, kemudian pelaku I ditangkap di Jalan Patimura, sementara pelaku A ditangkap di SP2 dan M ditangkap di Jalan WR supratman.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat menerangkan bahwa pengungkapan terhadap obat-obatan tanpa izin edar dan tanpa keahlian ini bersama dengan pihak Bea Cukai.
Kasat Narkoba, kami sama-sama degan pihak bea cukai dalam hal pengungkapan peredaran obat-obatan tanpa ijin edar dan tanpa keahlian, disini
“Pengungkapan obat-obatan ini kami temukan berdasarkan informasi yang beredar dari masyarakat, yang mana diketahui bahwa ada salah seorang warga yang tinggal di SP2 diduga melakukan peredaran obat-obatan tanpa keahlian,”terangnya saat press release di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Senin (13/01/2025).
Oleh karena itu dari informasi tersebut,kata Kasat Narkoba, dilakukan penangkapan pertama terhadap pelaku A dengan ditemukan barang bukti berupa 4150 butir pil berwarna kuning.
“Dan dari penangakapan A diperolehlah keterangan bahwa yang menyuruhnya jemput BB ini adalah pelaku I. Kemudian kami lakukan penangkapan terhadap I, yang mana kita temukan 986 butir pil warna putih,”sambung Andi.
Kata Andi, dari keterangan dua pelaku awal (A dan I) ternyata barang-barang tersebut juga disuruh ambil oleh pelaku ketiga berinisial A. Sehingga dilakukan penangkapan.
“Pelaku ketiga (A) ini barang bukti yang kita temukan sebanyak 16 plastik dimana berisi 240 butir pil kuning. Dari keterangannya barang bukti tersebut ternyata milik pelaku M, sehingga kita langsung lakukan penangkapan terhadap M dan menemukan 6 plastik yang isinya 60 butir,”katanya.
Menurut AKP Andi, hasil dari penyelidikan dan pemeriksaaan dan interogasi terhadap A dan M diketahui bahwa obat-obatan tersebut dipesan dari pelaku yang berada diluar Timika yakni Z.
“Z ini merupakan DPO kasus yang sama di tahun 2024,” ujar Andi.
Disampaikan Kasat Narkoba bahwa obat-obatan yang diamankan ini ada 3 jenis, namun untuk nama-namanya belum bisa dipastikan karena butuh keterangan dari ahli.
“Tapi dari tampilan kemasan kita bisa melihat sendiri bahwa barang ini dikemas dalam botol yang tidak menunjukan merknya, hanya menunjukkan identitas berupa simbol Y, X atau tanpa simbol,”ujar Andi.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku itu dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dan pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3,pasal 436 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan, dengan ancaman maximal 20 tahun dan denda 5 miliar. (IT)






