TIMIKA – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR belum lama ini telah menyepakati biaya haji 2025 sebesar Rp89.410.258.78 juta. Nominal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) itu turun dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 93,4 juta per orang.
Berita ini tentu disambut baik oleh para jamaah yang ingin melaksaksanakan ibadah haji. Ini juga menjadi harapan Presiden Prabowo Subianto agar calon jemaah haji diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya lebih murah.
Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) pada Kantor Kementrian Agama Mimika, Iwan Iksan menjelaskan biaya haji 2025 sesuai ketetapan nasional nasional yang harus dibayar per jemaah Rp55.431.750.78 ribu. Dengan nilai manfaat Rp33.978.508.01 ribu. Total BPIH Rp89.410.258.79 ribu.
Namun, meskipun persentase besaran nilai manfaat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan BPIH per embarkasi tidak selalu sama atau bervariatif. Wilayah Papua masuk di embarkasi Makassar akan memiliki biaya pelunasan yang sama bersama 7 provinsi lainnya.
“Kita masih tunggu penetapan besaran biaya per embarkasi. Biaya embarkasi paling mahal kan kita Indonesia Timur karena penerbangannya paling jauh. Jadi angka pastinya kita masih menunggu dari pusat,” ujar Iwan di Timika (09/02024).
Penetapan biaya per embarkasi ini akan ditetapkan minggu ketiga bulan Januari, tetapi untuk tanggalnya belum dipastikan.(KF)






