Menu

Mode Gelap
HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI

Headline

Kapolres Mimika Musnahkan Sebanyak 23,04 Gram Sabu-sabu Milik AR

Etty Welerbadge-check


					Kapolres Mimika Musnahkan Sebanyak 23,04 Gram Sabu-sabu Milik AR Perbesar

TIMIKA – Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,04 gram yang diamankan dari tangan tersangka AR akhirnya dimusnahkan, Selasa (7/01/2025) dihalaman Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika.

Barang bukti yang dimusnahkan seberat 23,04 gram itu berasal dari jumlah awal seberat 25,04 gram yang disita oleh Sat Reserse Narkoba pada saat penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 5 Desember 2024 lalu Tengah diseputaran SP 4, jalur 4, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Awal mula tersangka AR ditangkap karena terlibat tindak pidana narkotika, ketika tersangka dihubungi dan ditawari oleh anak tirinya berinisial TI yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika.

“Ditawari untuk bekerja sebagai kurir atau perantara dalam jual beli paketan narkotika jenis sabu kepada tersangka F yang juga merupakan warga binaan Lapas kelas II B Timika,”terang Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha dalam press release.

Lanjut Kapolres,tersangka kemudian dihubungi oleh istrinya (I) yang juga merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika untuk mengambil paketan barang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu milik F di jasa pengiriman barang.

“Upah atau gaji yang didapat oleh tersangka dalam sekali mengedarkan atau menempel paketan narkotika jenis sabu kepada konsumen sebesar Rp 150.000 perpaket,”ujar AKBP I Komang.

Kata Kapolres, barang bukti narkotika jenis sabu keseluruhan dengan berat netto 25,04 gram bila terjual akan mendapatkan uang sekitar Rp.47.500.000.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu terkait dengan proses ketiga warga binaan Lapas Kelas IIB Timika, Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat mengatakan bahwa ketiganya sudah diamankan dan dilakukan penangkapan.

“Terhadap ketiganya proses sementara berjalan namun tidak dilakukan penahanan di rutan Polres Mimika karena statusnya masih warga binaan. Tetapi jika ketiganya sudah selesai menjalani hukumannya dilapas untuk kasus yang pertama maka dilanjutkan dengan perkara yang baru ini,”katanya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Kwamki Narama, Tokoh Agama Serukan Persatuan dan Keamanan Menyambut HUT RI ke-81

27 Juli 2026 - 11:54 WIB

IMG 20260727 WA0168

Warga Kapiraya Serahkan Senjata Api Rakitan, Polres Mimika Apresiasi Partisipasi Masyarakat

27 Juli 2026 - 11:47 WIB

IMG 20260727 WA0146

DPO Kasus Narkoba Dibekuk di Homestay Timika, Polisi Sita 38 Paket Sabu Siap Edar

27 Juli 2026 - 11:35 WIB

IMG 20260727 WA0144

Long Boat Pemancing Hilang Kontak di Perairan Tanjung Bicari Kaimana, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

27 Juli 2026 - 11:31 WIB

IMG 20260727 WA0145

Bupati Serahkan Simbolis SK 53 Guru Kontrak Provinsi, Minta Tingkatkan Mutu Pendidikan di Deiyai

27 Juli 2026 - 11:27 WIB

IMG 20260727 WA0121
Trending di Headline