NABIRE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah menegaskan siap mengambil alih penanganan pengaduan terkait dugaan penghilangan suara di Kabupaten Puncak, jika Bawaslu setempat tidak segera menindaklanjutinya. Pengaduan tersebut disampaikan oleh tim pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa dan Deinas Geley (MeGe).
“Kami memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Puncak untuk menangani pengaduan ini sesuai dengan kewenangan mereka. Namun, jika tidak ada tindakan, Bawaslu Papua Tengah akan segera mengambil langkah untuk menyelesaikannya,” ujar Yonas Yanampa, Komisioner Bawaslu Papua Tengah yang membawahi Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, kepada wartawan usai bertemu massa pendukung MeGe di kantor Bawaslu Papua Tengah, Jumat (13/12/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan pengaduan ini ke Bawaslu Kabupaten Puncak untuk diproses sesuai prosedur.
“Kami akan melakukan kajian mendalam berdasarkan mekanisme yang ada, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara transparan dan akuntabel,” tambah Yonas.
Menurut Yonas, aspirasi yang disampaikan oleh massa pendukung MeGe menyangkut dugaan manipulasi suara dalam pleno KPU Kabupaten Puncak yang dilaksanakan di Nabire.
“Mereka menyatakan adanya perubahan suara yang merugikan pasangan calon nomor 3. Hal ini menjadi perhatian serius kami,” katanya.
Bawaslu Papua Tengah juga memastikan bahwa keputusan dalam penanganan pengaduan ini tidak akan mengganggu jalannya pleno tingkat provinsi.
“Proses pleno tetap berjalan sesuai jadwal, tetapi pengaduan-pengaduan terkait pelanggaran akan tetap kami tindaklanjuti secara paralel,” tegasnya.
Yonas memastikan bahwa perlakuan Bawaslu tidak hanya terbatas pada pasangan calon nomor 3.
“Kami menjunjung prinsip keadilan. Siapapun yang mengajukan pengaduan akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan penanganan pelanggaran di tingkat kabupaten tetap berada di tangan Bawaslu kabupaten masing-masing, kecuali untuk laporan yang khusus ditangani di tingkat provinsi.
Sementara itu, Rudi Mom, saksi dari pasangan calon MeGe, mengungkapkan ketidakpuasan atas hasil pleno tingkat Kabupaten Puncak yang dilakukan di Nabire. Ia menuding adanya selisih suara yang signifikan antara data lapangan dan rekapitulasi yang dibacakan oleh KPU.
“Hasil di lapangan menunjukkan suara kami mencapai 23.000, tetapi yang dibacakan KPU hanya 13.000. Ini tidak masuk akal. Kami akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan suara yang hilang,” ujar Rudi.
Ia juga menyoroti proses rekapitulasi yang dianggap cacat prosedur. “Semua saksi hadir saat rekapitulasi awal, tetapi hasil akhirnya justru berubah jauh. Ini bentuk ketidakadilan yang harus diluruskan,” tegasnya.
Bawaslu Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawasi, menindak, dan menjaga integritas pelaksanaan pemilu di seluruh wilayah provinsi, termasuk Kabupaten Puncak. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap pelanggaran yang dilaporkan,” tutup Yonas.






