Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

Headline

DPD RI Soroti Pilkada, Netralitas ASN dan Perkembangan RUU Prioritas

Etty Welerbadge-check


					DPD RI Soroti Pilkada, Netralitas ASN dan Perkembangan RUU Prioritas Perbesar

TIMIKA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Agustin Teras Narang, mengungkapkan sejumlah temuan penting hasil reses terkait pemerintahan daerah, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPD RI, Selasa (19/11/2024).

Dalam laporan tersebut, isu netralitas ASN dalam Pilkada Serentak menjadi salah satu perhatian utama. Teras Narang menyoroti penggunaan alat peraga kampanye dan kebijakan bantuan sosial oleh pemerintah daerah yang berpotensi melanggar aturan.

Ia mengusulkan penguatan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah agar lebih percaya diri dalam menindak pihak-pihak yang tidak mematuhi regulasi.

Netralitas ASN dan pemerintah daerah dalam Pilkada perlu menjadi atensi. Kami merekomendasikan agar Bawaslu daerah diperkuat untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif,” ujar Teras.

Terkait ASN, laporan reses juga mengungkap dinamika pengelolaan birokrasi, termasuk upaya reformasi birokrasi dan tata kelola tenaga kontrak atau honorer. Teras menegaskan pentingnya manajemen ASN yang baik agar tidak menghambat jalannya pemerintahan.

Reformasi birokrasi harus berjalan optimal. Manajemen ASN, termasuk tenaga kontrak, perlu dikelola secara bijak agar tidak menimbulkan masalah,” tambahnya.

Dalam aspek pemerintahan daerah, DPD RI menyoroti perlunya penyesuaian hukum sesuai undang-undang baru dari pemerintah pusat. Selain itu, ada usulan untuk meningkatkan status kelurahan tertentu yang memiliki karakter sosial seperti desa, agar dapat memanfaatkan alokasi dana desa demi mendukung pembangunan.

Kita butuh sumber daya manusia yang unggul dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Usulan menjadikan kelurahan tertentu sebagai desa bisa menjadi salah satu langkah strategis untuk memaksimalkan pembangunan,” jelas Teras.

Sidang paripurna juga membawa kabar baik dengan diterimanya empat Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPD RI untuk diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Keempat RUU tersebut adalah RUU Perubahan Iklim, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Khusus RUU Masyarakat Hukum Adat, ini telah lama dinantikan oleh berbagai kalangan di tanah air. Semoga semua RUU yang menjadi prioritas ini dapat segera disahkan menjadi undang-undang,” ujar Teras.

Teras juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal pembahasan RUU tersebut.

“Mari bersama DPD RI, kita majukan pembangunan daerah dan melindungi hak-hak masyarakat adat yang telah lama diperjuangkan,” pungkasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Katolik Komcab Paniai Gelar Diskusi dan Konsolidasi Menuju Rakercab I

10 Maret 2026 - 15:00 WIB

IMG 20260310 WA0258

Loka POM Intensifkan Pengawasan Pangan di Mimika Jelang Idulfitri

10 Maret 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260310 WA0091

Modal Kemenangan Telak, Persipani Paniai Siap Hadang Juara Bertahan

10 Maret 2026 - 14:30 WIB

IMG 20260310 WA0262

Wagub Papua Tengah Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi “Ketupat Noken” 2026 di Nabire

10 Maret 2026 - 14:25 WIB

IMG 20260310 WA0082

Pemda Dogiyai Bentuk Tim Harmonisasi Konflik Kapiraya, Dua Pesawat Dikirim Verifikasi Batas Adat

10 Maret 2026 - 14:13 WIB

IMG 20260310 WA0228
Trending di Headline