TIMIKA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua menggelar workshop penyusunan master plan integrated area development (IAD) berbasis perhutanan sosial di Kabupaten Mimika.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Swissbellin dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, Kamis (7/11/2024).
Dalam sambutannya, Inosensius Yoga Pribadi mengatakan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat, yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat sebagai pelaku utama.
“Melalui perhutanan sosial diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian,”ujarnya.
Menurutnya Yoga bahw, pelaksanaan integrated area development (IAD) berbasis perhutanan sosial merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk mencapai keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Di Provinsi Papua telah diterbitkan 22 unit persetujuan pengelolaan perhutanan sosial. Khusus untuk Kabupaten Mimika ada 8 unit SK persetujuan perhutanan sosial dengan luas sekitar 7.088 ha dengan jumlah KK yang terlibat 1. 261 KK,”ujarnya.
Kata Yoga juga bahwa melalui IAD itu tidak hanya sekedar mengelola hutan, tetapi juga membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
“Bisa memberdayakan masyarakat sekitar hutan,. Jadi kita membuka peluang bagi mereka untuk meningkatkan taraf hidup tanpa merusak lingkungan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua Kementerian LHK, Ojom Somantri menerangkan bahwa pengelolaan hutan lestari di Indonesia terdiri dari 5 skema yang semuanya akan terintegrasi dan sesuai amanat undang-undang dengan pelaku utamanya adalah masyarakat.
“5 skema pengelolaan ini terdiri dari Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat,” terangnya.
Kata Ojom, untuk Kabupaten Mimika sendiri saat ini sedang digodok oleh lintas sektor yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Mimika, Yayasan Ekologi Sahul Lestari (YESL) serta Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Maluku Papua.
“Jadi ini merupakan sinergi dan kolaborasi para pihak,”katanya.
Dikesempatan tersebut,disampaikan Ojom di Mimika sudah ada 8 lembaga desa (LD) yang dibentuk oleh Pemerintahan Kampung untuk pengelolaan hutan sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlalu
“Diantaranya yakni LD Pigapu, LD Iwaka, LD Atuka, LD Tiwaka, LD Atapo, LD Kiura, LD Migiwia dan LD Kokonao,”ujarnya. (IT)






