Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

Headline

Personil Sat Tahti Polres Mimika Perketat Pemeriksaan Barang Bawaan Pengunjung Tahanan

Etty Welerbadge-check


					Personil Sat Tahti Polres Mimika Perketat Pemeriksaan Barang Bawaan Pengunjung Tahanan Perbesar

TIMIKA – Untuk memastikan keamanan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Personil Sat Tahti Polres Mimika terus melaksanakan prosedur pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan pengunjung tahanan.

Pemeriksaan barang bawaan pengunjung adalah bagian dari SOP dan aturan untuk memastikan keamanan tahanan. Ini merupakan langkah preventif untuk menghindari segala bentuk gangguan keamanan yang mungkin timbul

Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Mimika, Ipda P Gultom mengatakan bahwa pemeriksaan barang bawaan pengunjung merupakan kegiatan rutin.

“Jadi setiap kali pengunjung (keluarga) yang membawa barang bawaan yang nantinya akan diberikan kepada tahanan itu kita selalu lakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (04/11/2024).

Menurut Ipda P Gultom bahwa pemeriksaan barang bawaan sebagai bentuk peningkatkan pengawasan dengan tujuan agar para pengunjung diketahui identitasnya serta mengetahui barang bawaan yang benar-benar aman.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah jangan sampai terjadi barang yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang tahanan, serta kita menghindari hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Lanjutnya, sejak awal hingga saat ini belum pernah ditemukan adanya barang-barang yang sudah menjadi atensi tidak diperbolehkan berada dalam rutan.

“Barang-barang larangan itu seperti besi, kaca, sendok. Kalau ada yang membawa minuman kaleng itu harus disalin ke botol plastik,”ujarnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Katolik Komcab Paniai Gelar Diskusi dan Konsolidasi Menuju Rakercab I

10 Maret 2026 - 15:00 WIB

IMG 20260310 WA0258

Loka POM Intensifkan Pengawasan Pangan di Mimika Jelang Idulfitri

10 Maret 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260310 WA0091

Modal Kemenangan Telak, Persipani Paniai Siap Hadang Juara Bertahan

10 Maret 2026 - 14:30 WIB

IMG 20260310 WA0262

Wagub Papua Tengah Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi “Ketupat Noken” 2026 di Nabire

10 Maret 2026 - 14:25 WIB

IMG 20260310 WA0082

Pemda Dogiyai Bentuk Tim Harmonisasi Konflik Kapiraya, Dua Pesawat Dikirim Verifikasi Batas Adat

10 Maret 2026 - 14:13 WIB

IMG 20260310 WA0228
Trending di Headline