Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Personil Sat Tahti Polres Mimika Perketat Pemeriksaan Barang Bawaan Pengunjung Tahanan

Etty Welerbadge-check


					Personil Sat Tahti Polres Mimika Perketat Pemeriksaan Barang Bawaan Pengunjung Tahanan Perbesar

TIMIKA – Untuk memastikan keamanan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Personil Sat Tahti Polres Mimika terus melaksanakan prosedur pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan pengunjung tahanan.

Pemeriksaan barang bawaan pengunjung adalah bagian dari SOP dan aturan untuk memastikan keamanan tahanan. Ini merupakan langkah preventif untuk menghindari segala bentuk gangguan keamanan yang mungkin timbul

Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Mimika, Ipda P Gultom mengatakan bahwa pemeriksaan barang bawaan pengunjung merupakan kegiatan rutin.

“Jadi setiap kali pengunjung (keluarga) yang membawa barang bawaan yang nantinya akan diberikan kepada tahanan itu kita selalu lakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (04/11/2024).

Menurut Ipda P Gultom bahwa pemeriksaan barang bawaan sebagai bentuk peningkatkan pengawasan dengan tujuan agar para pengunjung diketahui identitasnya serta mengetahui barang bawaan yang benar-benar aman.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah jangan sampai terjadi barang yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang tahanan, serta kita menghindari hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Lanjutnya, sejak awal hingga saat ini belum pernah ditemukan adanya barang-barang yang sudah menjadi atensi tidak diperbolehkan berada dalam rutan.

“Barang-barang larangan itu seperti besi, kaca, sendok. Kalau ada yang membawa minuman kaleng itu harus disalin ke botol plastik,”ujarnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

John Gobai Ingatkan Kepala Suku Papua: Jangan Lagi Berikan Marga dan Gelar Adat Sembarangan

21 September 2026 - 10:18 WIB

IMG 20260921 WA0023

John Gobai: Perdasus OAP Nomor 14 Tahun 2026 Akan Dibahas untuk Direvisi

21 September 2026 - 10:07 WIB

IMG 20260921 WA0022

DPR Papua Tengah Imbau OAP Manfaatkan Layanan Kesehatan di 5 Klinik dan 8 RSUD Yang Didukung Dana OTSUS 

21 September 2026 - 09:48 WIB

IMG 20260921 WA0019

TNI Hadir Bersama Rakyat, Lanal Timika Gelar Bakti Sosial di Kampung Nawaripi

21 September 2026 - 09:38 WIB

IMG 20260921 183711

Personel Polres Mimika Raih Kompolnas Awards 2026, Dedikasi di Wilayah Konflik Berbuah Penghargaan

21 September 2026 - 09:29 WIB

IMG 20260921 182730
Trending di Headline