Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

Headline

700 WNA di Mimika Kantongi Izin Tinggal terbatas Ijin Kerja

Etty Welerbadge-check


					700 WNA di Mimika Kantongi Izin Tinggal terbatas Ijin Kerja Perbesar

TIMIKA – Kantor Imigrasi Kelas II Mimika memastikan sebanyak kurang lebih 700-an Warga Negara Asing (WNA) di Mimika memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin kerja diarea Freeport Indonesia dan sub-sub kontraktor

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Mimika, Harlo Biantong mengatakan, kurang lebih 700 WNA dari berbagai negara memiliki Izin tinggal terbatas dengan tujuan kerja di PT Freeport Indonesia.

Dari keseluruhan WNA bekerja di PT Freeport Indonesia dan juga kontraktor-kontraktor. Selain itu ada juga yang bekerja pada penerbangan perintis.

“WNA di Mimika itu sekitar kurang lebih 700-an itu rata-rata visa kerja di PT Freeport dan subkon-subkonnya,” kata Harlo saat ditemui diruang kerjanya dikantor Imigrasi Kelas II Mimika, Senin (28/10).

Ia menjelaskan, sebagian besar WNA yang bekerja di area Freeport kebanyakan dari Australia, Amerika, Kanada, serta Afrika Selatan, selain itu ada juga dari negara lain namun jumlahnya tidak terlalu banyak.

“Kalau ijin tinggal dan temuan lainnya nggak ada ya, karena semua sesuai aturan sampai dengan, begitu juga deportasi,” ungkapnya.

Sementara itu terkait dengan pilot berkewarganegaraan asing yang bekerja di Mimika, Harlo menjelaskan, beberapa pilot yang bekerja di Kabupaten Mimika namun izin tinggal terbatasnya diluar Mimika. Perusahaan yang mempekerjakan pilot tersebut mempunyai wilayah kerja di Mimika wajib melaporkan jumlah pekerja asing tersebut ke Kantor Imigrasi Mimika secara berkala.

“Walaupun Kitas itu diluar tapi mereka laporan ijin wilayah kerja mereka di Mimika dan wajib mereka laporkan orang asing mereka di Mimika, dan juga surat ijin mereka setiap bulannya,” ungkapnya. (Mercy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sikapi Gangguan Kamtibmas, Polres Mimika Tingkatkan KRYD

12 Maret 2026 - 10:51 WIB

IMG 20260312 WA0024

250 Personel Gabungan Dilibatkan Dalam Operasi Ketupat Noken

12 Maret 2026 - 10:45 WIB

IMG 20260312 WA0024

Polres Mimika Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

12 Maret 2026 - 10:40 WIB

IMG 20260312 WA0027

Wakil Gubernur Papua Tengah Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Noken 2026

12 Maret 2026 - 10:28 WIB

IMG 20260312 WA0018

SKKP Survei Lokasi Pembangunan Dapur Makanan Bergizi Gratis di Nabire

12 Maret 2026 - 10:20 WIB

IMG 20260312 WA0017
Trending di Headline