Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU

Headline

700 WNA di Mimika Kantongi Izin Tinggal terbatas Ijin Kerja

Etty Welerbadge-check


					700 WNA di Mimika Kantongi Izin Tinggal terbatas Ijin Kerja Perbesar

TIMIKA – Kantor Imigrasi Kelas II Mimika memastikan sebanyak kurang lebih 700-an Warga Negara Asing (WNA) di Mimika memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin kerja diarea Freeport Indonesia dan sub-sub kontraktor

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Mimika, Harlo Biantong mengatakan, kurang lebih 700 WNA dari berbagai negara memiliki Izin tinggal terbatas dengan tujuan kerja di PT Freeport Indonesia.

Dari keseluruhan WNA bekerja di PT Freeport Indonesia dan juga kontraktor-kontraktor. Selain itu ada juga yang bekerja pada penerbangan perintis.

“WNA di Mimika itu sekitar kurang lebih 700-an itu rata-rata visa kerja di PT Freeport dan subkon-subkonnya,” kata Harlo saat ditemui diruang kerjanya dikantor Imigrasi Kelas II Mimika, Senin (28/10).

Ia menjelaskan, sebagian besar WNA yang bekerja di area Freeport kebanyakan dari Australia, Amerika, Kanada, serta Afrika Selatan, selain itu ada juga dari negara lain namun jumlahnya tidak terlalu banyak.

“Kalau ijin tinggal dan temuan lainnya nggak ada ya, karena semua sesuai aturan sampai dengan, begitu juga deportasi,” ungkapnya.

Sementara itu terkait dengan pilot berkewarganegaraan asing yang bekerja di Mimika, Harlo menjelaskan, beberapa pilot yang bekerja di Kabupaten Mimika namun izin tinggal terbatasnya diluar Mimika. Perusahaan yang mempekerjakan pilot tersebut mempunyai wilayah kerja di Mimika wajib melaporkan jumlah pekerja asing tersebut ke Kantor Imigrasi Mimika secara berkala.

“Walaupun Kitas itu diluar tapi mereka laporan ijin wilayah kerja mereka di Mimika dan wajib mereka laporkan orang asing mereka di Mimika, dan juga surat ijin mereka setiap bulannya,” ungkapnya. (Mercy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh

17 April 2026 - 03:45 WIB

Antarafoto program media pers dan pembangunan peradaban ham 1773239523 ratio 16x9

Pemprov Papua Tengah Gelar Rakor Penyelesaian Konflik Tapal Batas Adat Kapiraya

16 April 2026 - 16:11 WIB

IMG 20260416 WA0044

Gubernur Nawipa Buka FGD RPPLH, Tekankan Pentingnya Pengelolaan SDA Bijak

16 April 2026 - 16:02 WIB

IMG 20260416 WA0037

Atas Temuan BPK, KPU Mimika Kembalikan Dana Hibah Rp 502 Juta

16 April 2026 - 15:56 WIB

IMG 20260416 WA0022

Makna Sejati Pengabdian Dengan Hadir Langsung Menjawab Panggilan Kemanusiaan

16 April 2026 - 15:47 WIB

IMG 20260416 WA0025
Trending di Headline