MERAUKE – Masyarakat adat suku Malind dan empat sub-suku mereka, yakni Maklew, Mayo Bodol, Kimahima, dan Yei, kembali bersuara lantang menolak keras Proyek Strategi Nasional (PSN) di wilayah mereka. Proyek tersebut, yang direncanakan untuk mencetak sawah, swasembada gula, dan bioetanol, dinilai merampas tanah adat, hutan, dan ruang hidup mereka di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Dalam pertemuan adat “Munggui Makan Malind Sasi Mayan” yang digelar pada 6 Oktober 2024 di dusun Payum, suku Malind mengirim pesan tegas kepada pemerintah: stop eksploitasi tanah adat kami! Mereka menuntut agar pemerintah menghentikan perampasan tanah dan penghancuran hutan yang menjadi sumber penghidupan utama suku Malind.
Simon Petrus Balagaize, Ketua Forum Masyarakat Adat Malind Kondo-Digul, menyatakan kekecewaannya. “Kami sudah berulang kali melakukan penolakan. Mulai dari ritual adat hingga protes terbuka, tapi tetap diabaikan. Kami tidak bisa tinggal diam melihat hutan dan tanah kami dihancurkan untuk proyek besar ini,” tegas Simon. Selasa (8/10/2024) lalu.
Pelanggaran Hukum dan Hak Adat
Menurut Simon dan komunitas adat lainnya, PSN ini melanggar hak-hak dasar masyarakat adat yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU Otonomi Khusus Papua dan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Hutan Adat. Pemerintah dianggap telah gagal melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan terkait tanah mereka, seperti yang seharusnya diatur oleh undang-undang.
Teddy Wakum, Ketua LBH Papua Pos Merauke yang juga mendampingi masyarakat Malind dalam pertemuan tersebut, menyebutkan bahwa tidak adanya musyawarah dengan masyarakat adat merupakan bentuk pelanggaran serius. “Proyek ini tidak hanya merampas tanah, tetapi juga menghancurkan hutan yang menjadi jantung kehidupan masyarakat adat,” ujarnya.
Tuntutan Tegas untuk Pemerintah
Forum Masyarakat Adat Malind dan Solidaritas Merauke kini menuntut pemerintah untuk segera menghentikan PSN di wilayah adat mereka. Berikut beberapa tuntutan utama mereka:
1. Menghentikan perampasan tanah dan hutan adat.
2. Menarik mundur militer yang membuat masyarakat merasa terintimidasi.
3. Menolak keterlibatan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) abal-abal yang dianggap tidak mewakili suku Malind.
4. Mengusir PT Jonlin Group yang dinilai merusak tanah adat Maklew.
Selain itu, mereka juga meminta calon presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang selama ini tertunda. “Kami butuh perlindungan nyata dari negara, bukan janji kosong,” tambah Simon.
Dengan aksi yang terus berlangsung, masyarakat adat suku Malind berharap suara mereka kali ini didengar. Bagi mereka, ini bukan sekadar soal tanah, tetapi soal identitas, budaya, dan masa depan generasi yang akan datang.






