Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

News

BPKAD gelar Rapat pembahasan SSH bersama pimpinan OPD Kabupaten Dogoyai

adminbadge-check


					BPKAD gelar Rapat pembahasan SSH bersama pimpinan OPD Kabupaten Dogoyai Perbesar

TIMIKA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dogiyai, menggelar Rapat Pembahasan Standar Satuan Harga( SSH). Dan dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah( OPD).

Berlangsung di lantai 2, ruang rapat Kantor Bupati lantai Propinsi Papua Tengah,Selasa(13/8/2024).

Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Dogiyai Norpen Pigai, SE, SM memimpin langsung rapat tersebut yang dimulai pukul 08.00–15.30 WIT.

Norpen Pigai mengatakan, agenda yang lakukan, diharapkan dapat diperoleh SSH tahun 2025 yang dapat relevan dengan penyusunan APBD tahun 2025.

“Rapat ini kami laksanakan dengan agenda menyusun standar satuan harga tahun 2025 agar dalam penyusunan APBD Tahun 2025 sudah menggunakan data dokumen yang kita bahas dan susun dalam rapat ini,” ujar Norpen Pigai.

Pigai menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka dalam APBD Tahun 2025 Pemkab Dogiyai wajib disusun menggunakan Perpres tersebut.

Selain itu, kata Pigai, beberapa item yang tidak diatur dalam Perpres akan diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dogiyai Tahun 2025. Misalnya, belanja makan dan minuman tradisional (barapen), transportasi dari Dogiyai ke Kabupaten Nabire atau sebaliknya, dan lain-lain.

“Kami juga berharap agar dokumen yang disusun dalam rapat ini menjadi salah satu dokumen yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diupload dalam aplikasi Monitoring Center for Prevention, MCP KPK,” kata Pigai.

Pigai mengatakan, dengan dokumen yang disusun dalam rapat tersebut dan setelah diupload, persentase di MCP KPK dapat meningkat. Selain itu, dokumen ini juga akan dipakai sebagai acuan dalam menyusun APBD Tahun 2025.

“Kami menyepakati akan kembali bertemu dalam rapat berikutnya pada 15 Agustus( besok-red), untuk membahas analisa standar biaya, standar biaya umum, dan harga satuan pokok kegiatan,” ujar Pigai menambahkan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3AP2KB Mimika Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM bagi Organisasi Perempuan

23 Juni 2026 - 07:47 WIB

IMG 20260623 WA0024

Kesbangpol Mimika Sosialisasikan Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara di Timika

23 Juni 2026 - 07:44 WIB

IMG 20260623 WA0002

Polres Mimika Selidiki Dugaan Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

23 Juni 2026 - 07:40 WIB

IMG 20260623 WA0035

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Papua Tengah Dorong RS Bhayangkara Jadi Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat Mimika

23 Juni 2026 - 07:37 WIB

IMG 20260623 WA0033

Mahasiswa Kritik Ketidakhadiran Anggota DPR Papua Tengah Saat Penyampaian Aspirasi Kasus Kembru Berdarah

23 Juni 2026 - 07:30 WIB

IMG 20260623 WA0019
Trending di Headline