TIMIKA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dogiyai, menggelar Rapat Pembahasan Standar Satuan Harga( SSH). Dan dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah( OPD).
Berlangsung di lantai 2, ruang rapat Kantor Bupati lantai Propinsi Papua Tengah,Selasa(13/8/2024).
Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Dogiyai Norpen Pigai, SE, SM memimpin langsung rapat tersebut yang dimulai pukul 08.00–15.30 WIT.
Norpen Pigai mengatakan, agenda yang lakukan, diharapkan dapat diperoleh SSH tahun 2025 yang dapat relevan dengan penyusunan APBD tahun 2025.
“Rapat ini kami laksanakan dengan agenda menyusun standar satuan harga tahun 2025 agar dalam penyusunan APBD Tahun 2025 sudah menggunakan data dokumen yang kita bahas dan susun dalam rapat ini,” ujar Norpen Pigai.
Pigai menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka dalam APBD Tahun 2025 Pemkab Dogiyai wajib disusun menggunakan Perpres tersebut.
Selain itu, kata Pigai, beberapa item yang tidak diatur dalam Perpres akan diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dogiyai Tahun 2025. Misalnya, belanja makan dan minuman tradisional (barapen), transportasi dari Dogiyai ke Kabupaten Nabire atau sebaliknya, dan lain-lain.
“Kami juga berharap agar dokumen yang disusun dalam rapat ini menjadi salah satu dokumen yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diupload dalam aplikasi Monitoring Center for Prevention, MCP KPK,” kata Pigai.
Pigai mengatakan, dengan dokumen yang disusun dalam rapat tersebut dan setelah diupload, persentase di MCP KPK dapat meningkat. Selain itu, dokumen ini juga akan dipakai sebagai acuan dalam menyusun APBD Tahun 2025.
“Kami menyepakati akan kembali bertemu dalam rapat berikutnya pada 15 Agustus( besok-red), untuk membahas analisa standar biaya, standar biaya umum, dan harga satuan pokok kegiatan,” ujar Pigai menambahkan.






