Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

News

BPKAD gelar Rapat pembahasan SSH bersama pimpinan OPD Kabupaten Dogoyai

adminbadge-check


					BPKAD gelar Rapat pembahasan SSH bersama pimpinan OPD Kabupaten Dogoyai Perbesar

TIMIKA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dogiyai, menggelar Rapat Pembahasan Standar Satuan Harga( SSH). Dan dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah( OPD).

Berlangsung di lantai 2, ruang rapat Kantor Bupati lantai Propinsi Papua Tengah,Selasa(13/8/2024).

Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Dogiyai Norpen Pigai, SE, SM memimpin langsung rapat tersebut yang dimulai pukul 08.00–15.30 WIT.

Norpen Pigai mengatakan, agenda yang lakukan, diharapkan dapat diperoleh SSH tahun 2025 yang dapat relevan dengan penyusunan APBD tahun 2025.

“Rapat ini kami laksanakan dengan agenda menyusun standar satuan harga tahun 2025 agar dalam penyusunan APBD Tahun 2025 sudah menggunakan data dokumen yang kita bahas dan susun dalam rapat ini,” ujar Norpen Pigai.

Pigai menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka dalam APBD Tahun 2025 Pemkab Dogiyai wajib disusun menggunakan Perpres tersebut.

Selain itu, kata Pigai, beberapa item yang tidak diatur dalam Perpres akan diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dogiyai Tahun 2025. Misalnya, belanja makan dan minuman tradisional (barapen), transportasi dari Dogiyai ke Kabupaten Nabire atau sebaliknya, dan lain-lain.

“Kami juga berharap agar dokumen yang disusun dalam rapat ini menjadi salah satu dokumen yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diupload dalam aplikasi Monitoring Center for Prevention, MCP KPK,” kata Pigai.

Pigai mengatakan, dengan dokumen yang disusun dalam rapat tersebut dan setelah diupload, persentase di MCP KPK dapat meningkat. Selain itu, dokumen ini juga akan dipakai sebagai acuan dalam menyusun APBD Tahun 2025.

“Kami menyepakati akan kembali bertemu dalam rapat berikutnya pada 15 Agustus( besok-red), untuk membahas analisa standar biaya, standar biaya umum, dan harga satuan pokok kegiatan,” ujar Pigai menambahkan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Katolik Komcab Paniai Gelar Diskusi dan Konsolidasi Menuju Rakercab I

10 Maret 2026 - 15:00 WIB

IMG 20260310 WA0258

Loka POM Intensifkan Pengawasan Pangan di Mimika Jelang Idulfitri

10 Maret 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260310 WA0091

Modal Kemenangan Telak, Persipani Paniai Siap Hadang Juara Bertahan

10 Maret 2026 - 14:30 WIB

IMG 20260310 WA0262

Wagub Papua Tengah Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi “Ketupat Noken” 2026 di Nabire

10 Maret 2026 - 14:25 WIB

IMG 20260310 WA0082

Pemda Dogiyai Bentuk Tim Harmonisasi Konflik Kapiraya, Dua Pesawat Dikirim Verifikasi Batas Adat

10 Maret 2026 - 14:13 WIB

IMG 20260310 WA0228
Trending di Headline