Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Sultan Usulkan Anggota DPD RI Diberikan Hak Mencalonkan Diri Dalam Pilkada

Etty Welerbadge-check


					Sultan Usulkan Anggota DPD RI Diberikan Hak Mencalonkan Diri Dalam Pilkada Perbesar

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengusulkan agar anggota DPD RI perlu dilibatkan dalam proses perekrutan dan mengusulkan calon Kepala daerah dalam pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

Mantan aktivis KNPI itu meminta agar anggota DPD RI ke depannya diberikan kewenangan untuk merekomendasikan dirinya atau pihak lain yang kompeten sebagai cakada.

Kita semua bersepakat bahwa partai politik adalah institusi demokrasi yang berkewajiban mengkaderkan calon pemimpin. Namun, jika melihat fenomena politik popularistik saat ini, hak untuk mengusulkan calon pemimpin nasional dan daerah tidak lagi sepenuhnya berjalan sesuai fungsi kaderisasi partai politik,” ujar Sultan Najamudin melalui keterangan resminya pada Jumat (12/7).

Dalam posisinya sebagai wakil masyarakat dan daerah, kata Sultan, DPD RI tentu memiliki kepentingan sekaligus tanggung jawab dalam mengedukasi sekaligus mengadvokasi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.

Namun, sejauh ini, peran DPD nyaris tidak terlihat dalam proses Pilkada.

“Jika kita beranggapan peran kepemimpinan di daerah krusial dan sangat menentukan dalam kemajuan daerah, maka seharusnya proses rekruitmen calon kepala daerah perlu juga melibatkan DPD RI. Bukan hanya partai politik dan masyarakat secara langsung,” tegas bakal Calon ketua DPD RI itu.

Sultan mengatakan pihaknya juga mengapresiasi kebijakan yang memberikan peluang dan alternative bagi hadirnya calon kepala daerah independen.

Namun, dirinya meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi proses rekruitmen kepala daerah yang mendulang dukungan rakyat secara langsung tanpa melalui pemilu tersebut.

Dukungan langsung masyarakat melalui pengumpulan KTP harusnya hanya berlaku bagi calon wakil masyarakat di lembaga perwakilan. Bukan untuk calon kepala daerah yang adalah penyelenggara pemerintahan di lembaga eksekutif.

“Dengan logika politik yang diberlakukan bagi calon usulan parpol, anggota DPD yang merupakan produk pemilihan umum, seharusnya juga diberikan kewenangan secara politik untuk mengusulkan calon dalam Pilkada,” terang Sultan.

Oleh karena itu, dia berpandangan bahwa legitimasi politik anggota DPD yang didapatkan saat pemilu, idealnya bisa digunakan sebagai kekuatan politik untuk merekomendasikan dirinya atau pihak lain dalam bursa Pilkada.

Artinya, kewenangan politik empat anggota DPD dari setiap daerah bisa dijadikan pengganti mekanisme syarat dukungan melalui pengumpulan KTP dalam jumlah tertentu.

“Ke depannya, kami akan mengusulkan agar UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan UU terkait lainnya direvisi untuk menampung hal politik anggota DPD RI ini. Karena secara politik anggota DPD merupakan utusan masyarakat yang juga bersifat independen atau non partisan,” ujar Sultan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satu Identitas Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Mile 28 Sudah Dikantongi Polisi

7 September 2026 - 17:14 WIB

IMG 20260907 WA0004

Gubernur Nawipa : Masa Depan Papua Tengah Ditentukan Kualitas SDM

7 September 2026 - 17:11 WIB

IMG 20260907 WA0016

Kapolda Turunkan Tim Gabungan Selidiki Kebakaran Pasar Bopauda Paniai, 11 Orang Tewas

7 September 2026 - 17:05 WIB

IMG 20260907 WA0030

USWIM Nabire Rayakan Dies Natalis ke-22, Teguhkan Arah Menjadi Perguruan Tinggi Unggul dan Rujukan

7 September 2026 - 17:00 WIB

IMG 20260907 WA0036

18 Kepala Distrik Masuk Struktur KOK/D, KONI Mimika: Regulasi Keolahragaan Sudah Berubah

7 September 2026 - 16:53 WIB

IMG 20260907 WA0050
Trending di Headline