Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Gubernur Papua Tengah Akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Puncak di Nabire

adminbadge-check


					Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni dan Naftali Awakal Perbesar

Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni dan Naftali Awakal

NABIRE — Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Frits Nawipa, dijadwalkan melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni dan Naftali Awakal, untuk periode 2025-2030.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-1997 Tahun 2025, yang mengesahkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Menurut jadwal, pelantikan akan digelar pada Senin, 24 Maret 2025, pukul 14.00 WIT di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Jl. Merdeka No. 52, Karang Mulia, Nabire, Papua Tengah.

Bupati terpilih, Elvis Tabuni, mengonfirmasi agenda tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (20/3/2025).

“Benar, kami telah menerima undangan resmi. Pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur Papua Tengah di Nabire,” ujarnya dilansir dari Nokenlive.com.

Elvis Tabuni juga menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan akhir dari proses hukum yang cukup panjang. Setelah memenangkan Pilkada 2024, pasangan Elvis-Naftali menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak seluruh gugatan tersebut pada 24 Februari 2025 melalui Putusan Nomor 28/PHPU.

“Kami telah menyerahkan dokumen ke KPU Kabupaten Puncak melalui KPU Provinsi Papua Tengah. Penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan di Mimika dan salinannya disampaikan kepada DPRD Kabupaten Puncak pada 3 Maret 2025,” ungkapnya.

Setelah itu, DPRD Kabupaten Puncak menggelar sidang paripurna yang menetapkan Elvis Tabuni dan Naftali Yogi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Keputusan tersebut kemudian diajukan ke Gubernur Papua Tengah melalui Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Papua Tengah. Setelah proses selama 20 hari, pada 17 Maret 2025, Elvis Tabuni resmi ditetapkan sebagai Bupati terpilih dan siap untuk dilantik.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disdukcapil Deiyai Serahkan Kunci Ruangan Gedung Kantor Baru kepada Setiap Bidang

22 Juni 2026 - 10:37 WIB

IMG 20260622 WA0140

Pemprov Papua Tengah Dorong Penguatan UMKM OAP, Kopi Jadi Komoditas Unggulan

22 Juni 2026 - 10:33 WIB

IMG 20260622 WA0056

Lindungi Peternak Lokal, Pemprov Papua Tengah Kaji Pembatasan Penjualan Telur Ayam dari Luar Daerah

22 Juni 2026 - 10:30 WIB

IMG 20260622 WA0055

Ciptakan Situasi Aman Jelang Perdamaian, 400 Personel Gabungan Dikerahkan Kwamki Narama

22 Juni 2026 - 10:25 WIB

IMG 20260622 WA0054

Pemprov Papua Tengah Target Raih Opini WTP, OPD Diminta Perkuat Akuntabilitas dan Kualitas Pelaporan

22 Juni 2026 - 10:17 WIB

IMG 20260622 WA0042
Trending di Headline