Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Gubernur Papua Tengah Akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Puncak di Nabire

adminbadge-check


					Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni dan Naftali Awakal Perbesar

Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni dan Naftali Awakal

NABIRE — Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Frits Nawipa, dijadwalkan melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni dan Naftali Awakal, untuk periode 2025-2030.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-1997 Tahun 2025, yang mengesahkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Menurut jadwal, pelantikan akan digelar pada Senin, 24 Maret 2025, pukul 14.00 WIT di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Jl. Merdeka No. 52, Karang Mulia, Nabire, Papua Tengah.

Bupati terpilih, Elvis Tabuni, mengonfirmasi agenda tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (20/3/2025).

“Benar, kami telah menerima undangan resmi. Pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur Papua Tengah di Nabire,” ujarnya dilansir dari Nokenlive.com.

Elvis Tabuni juga menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan akhir dari proses hukum yang cukup panjang. Setelah memenangkan Pilkada 2024, pasangan Elvis-Naftali menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak seluruh gugatan tersebut pada 24 Februari 2025 melalui Putusan Nomor 28/PHPU.

“Kami telah menyerahkan dokumen ke KPU Kabupaten Puncak melalui KPU Provinsi Papua Tengah. Penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan di Mimika dan salinannya disampaikan kepada DPRD Kabupaten Puncak pada 3 Maret 2025,” ungkapnya.

Setelah itu, DPRD Kabupaten Puncak menggelar sidang paripurna yang menetapkan Elvis Tabuni dan Naftali Yogi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Keputusan tersebut kemudian diajukan ke Gubernur Papua Tengah melalui Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Papua Tengah. Setelah proses selama 20 hari, pada 17 Maret 2025, Elvis Tabuni resmi ditetapkan sebagai Bupati terpilih dan siap untuk dilantik.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pansus Papua DPD RI Soroti Konflik dan Pengungsian di Papua, Dorong Langkah Tegas Pemerintah

17 September 2026 - 21:54 WIB

20260917

Pigai Soroti Regulasi HAM yang Mandek di Setneg Selama 8 Bulan

17 September 2026 - 07:41 WIB

6aab800dddd87

Suahasil Nazara Tampung Masukan DPD RI untuk RAPBN 2027

17 September 2026 - 07:26 WIB

6aa7b69f0ac8b

DPD RI Dorong TKD 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Perkuat Fiskal Daerah

17 September 2026 - 07:06 WIB

Ketua dpd ri sultan b najamuddin

Waket II DPR Papua Tengah Dorong Kopi dan Jeruk Intan Jaya Dikembangkan Jadi Komoditas Unggulan

16 September 2026 - 21:53 WIB

IMG 20260916 WA0053
Trending di Headline