JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengesahkan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian DPD RI adalah alokasi Transfer ke Daerah (TKD). DPD mengusulkan agar TKD 2027 ditingkatkan dari Rp735 triliun menjadi Rp760 triliun.
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengatakan, peningkatan tersebut diperlukan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.
Menurut Sultan, pertimbangan DPD terhadap RUU APBN merupakan bagian dari kewenangan konstitusional lembaga tersebut untuk memastikan kepentingan daerah menjadi bagian dari pembahasan kebijakan anggaran negara.
“Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk memastikan kepentingan daerah turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan anggaran negara,” ujar Sultan.
DPD RI juga menyoroti perubahan proporsi TKD dalam beberapa tahun terakhir. Dalam pertimbangannya, peningkatan TKD dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah.
Ketua Komite IV DPD RI Nawardi menegaskan, penentuan alokasi TKD perlu memperhatikan karakteristik masing-masing wilayah, termasuk kapasitas fiskal, tingkat kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, kondisi geografis hingga beban pelayanan dasar.
Selain persoalan TKD, DPD RI juga mendorong adanya sinkronisasi antara transfer ke daerah, belanja kementerian/lembaga serta program prioritas nasional dengan perencanaan pembangunan daerah.
Pertimbangan tersebut selanjutnya disampaikan kepada DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2027.







