Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Gubernur Papua Tengah Akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Puncak di Nabire

adminbadge-check


					Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni dan Naftali Awakal Perbesar

Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni dan Naftali Awakal

NABIRE — Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Frits Nawipa, dijadwalkan melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni dan Naftali Awakal, untuk periode 2025-2030.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-1997 Tahun 2025, yang mengesahkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Menurut jadwal, pelantikan akan digelar pada Senin, 24 Maret 2025, pukul 14.00 WIT di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Jl. Merdeka No. 52, Karang Mulia, Nabire, Papua Tengah.

Bupati terpilih, Elvis Tabuni, mengonfirmasi agenda tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (20/3/2025).

“Benar, kami telah menerima undangan resmi. Pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur Papua Tengah di Nabire,” ujarnya dilansir dari Nokenlive.com.

Elvis Tabuni juga menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan akhir dari proses hukum yang cukup panjang. Setelah memenangkan Pilkada 2024, pasangan Elvis-Naftali menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak seluruh gugatan tersebut pada 24 Februari 2025 melalui Putusan Nomor 28/PHPU.

“Kami telah menyerahkan dokumen ke KPU Kabupaten Puncak melalui KPU Provinsi Papua Tengah. Penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan di Mimika dan salinannya disampaikan kepada DPRD Kabupaten Puncak pada 3 Maret 2025,” ungkapnya.

Setelah itu, DPRD Kabupaten Puncak menggelar sidang paripurna yang menetapkan Elvis Tabuni dan Naftali Yogi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Keputusan tersebut kemudian diajukan ke Gubernur Papua Tengah melalui Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Papua Tengah. Setelah proses selama 20 hari, pada 17 Maret 2025, Elvis Tabuni resmi ditetapkan sebagai Bupati terpilih dan siap untuk dilantik.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirjen Bimas Katolik Tinjau Pembangunan Asrama SMAKN Keerom, Tekankan Penguatan ASN dan Mutu Pendidikan

20 Juni 2026 - 13:13 WIB

IMG 20260619 WA0046

Bupati Nabire Terbitkan Surat Edaran Pengawasan BBM Bersubsidi, Terapkan Sistem Plat Ganjil-Genap

20 Juni 2026 - 12:10 WIB

IMG 20260620 WA0002

Terima Pendampingan Data SDMK, Kadinkes Deiyai Apresiasi Dukungan Dinkes Papua Tengah

20 Juni 2026 - 12:05 WIB

IMG 20260620 WA0001

Pemprov Papua Tengah Lepas Peserta Bimbel Sekolah Kedinasan OAP, Gubernur: Siapkan Diri Jadi Aparatur Masa Depan Daerah

20 Juni 2026 - 12:00 WIB

IMG 20260620 WA0010

Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika, Diharapkan Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Warga

20 Juni 2026 - 11:32 WIB

IMG 20260620 WA0015
Trending di Headline