NABIRE — Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Frits Nawipa, dijadwalkan melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni dan Naftali Awakal, untuk periode 2025-2030.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-1997 Tahun 2025, yang mengesahkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Menurut jadwal, pelantikan akan digelar pada Senin, 24 Maret 2025, pukul 14.00 WIT di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Jl. Merdeka No. 52, Karang Mulia, Nabire, Papua Tengah.
Bupati terpilih, Elvis Tabuni, mengonfirmasi agenda tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (20/3/2025).
“Benar, kami telah menerima undangan resmi. Pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur Papua Tengah di Nabire,” ujarnya dilansir dari Nokenlive.com.
Elvis Tabuni juga menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan akhir dari proses hukum yang cukup panjang. Setelah memenangkan Pilkada 2024, pasangan Elvis-Naftali menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak seluruh gugatan tersebut pada 24 Februari 2025 melalui Putusan Nomor 28/PHPU.
“Kami telah menyerahkan dokumen ke KPU Kabupaten Puncak melalui KPU Provinsi Papua Tengah. Penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan di Mimika dan salinannya disampaikan kepada DPRD Kabupaten Puncak pada 3 Maret 2025,” ungkapnya.
Setelah itu, DPRD Kabupaten Puncak menggelar sidang paripurna yang menetapkan Elvis Tabuni dan Naftali Yogi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Keputusan tersebut kemudian diajukan ke Gubernur Papua Tengah melalui Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Papua Tengah. Setelah proses selama 20 hari, pada 17 Maret 2025, Elvis Tabuni resmi ditetapkan sebagai Bupati terpilih dan siap untuk dilantik.






