JAKARTA – Menteri HAM Natalius Pigai menyoroti ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Menurutnya, aturan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM) karena membatasi hak politik warga negara untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum.
Pernyataan itu disampaikan Natalius saat memberikan kuliah umum di sebuah universitas di Kota Medan pada Jumat (14/3/2025). Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa hak politik merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dijaga.
“Hak politik berkaitan erat dengan demokrasi dan HAM. Ada empat pilar demokrasi yang harus kita lindungi, salah satunya adalah kesempatan yang setara bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan,” ujar Natalius, seperti dikutip dari detikSumut, Sabtu (15/3/2025).
Menurutnya, negara yang bermartabat adalah negara yang memberikan kesempatan luas bagi warganya untuk memimpin, tanpa adanya batasan yang diskriminatif.
“Kalau ada batasan 20 persen untuk pencalonan presiden, apakah itu demokratis? Tidak. Apakah itu melanggar HAM? Ya. Sebab, aturan itu hanya memungkinkan segelintir elite politik untuk bertarung, sementara banyak tokoh hebat yang ingin mengabdi untuk negara justru tersisih,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan aturan presidential threshold 20 persen yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya pada Kamis (2/1/2025), MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo, seperti dikutip dari detikNews.






