Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Natalius Pigai: Presidential Threshold 20% Langgar Hak Asasi Manusia

adminbadge-check


					Natalius Pigai: Presidential Threshold 20% Langgar Hak Asasi Manusia Perbesar

JAKARTA – Menteri HAM Natalius Pigai menyoroti ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Menurutnya, aturan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM) karena membatasi hak politik warga negara untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum.

Pernyataan itu disampaikan Natalius saat memberikan kuliah umum di sebuah universitas di Kota Medan pada Jumat (14/3/2025). Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa hak politik merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dijaga.

“Hak politik berkaitan erat dengan demokrasi dan HAM. Ada empat pilar demokrasi yang harus kita lindungi, salah satunya adalah kesempatan yang setara bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan,” ujar Natalius, seperti dikutip dari detikSumut, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, negara yang bermartabat adalah negara yang memberikan kesempatan luas bagi warganya untuk memimpin, tanpa adanya batasan yang diskriminatif.

“Kalau ada batasan 20 persen untuk pencalonan presiden, apakah itu demokratis? Tidak. Apakah itu melanggar HAM? Ya. Sebab, aturan itu hanya memungkinkan segelintir elite politik untuk bertarung, sementara banyak tokoh hebat yang ingin mengabdi untuk negara justru tersisih,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan aturan presidential threshold 20 persen yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya pada Kamis (2/1/2025), MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo, seperti dikutip dari detikNews.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dikendalikan dari Medsos, Jaringan Sabu-Ganja di Timika Dibongkar Polisi

18 September 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260918 233821

LLDIKTI Wilayah XIV Visitasi Pendirian Institut Sains dan Kesehatan Anigou Nabire

18 September 2026 - 14:39 WIB

IMG 20260918 WA0118

Diduga Terlibat Cekcok, Pria di SP 5 Tewas Ditusuk Badik

18 September 2026 - 14:24 WIB

IMG 20260918 WA0082

Dewan Smart City Mimika Bahas Strategi Membangun Layanan Terintegrasi

18 September 2026 - 14:17 WIB

IMG 20260918 WA0034

Terduga Pelaku Pemerkosaan Tiga Warga Ditangkap Polres Mimika

18 September 2026 - 14:10 WIB

IMG 20260917 WA0128
Trending di Headline