Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Natalius Pigai: Presidential Threshold 20% Langgar Hak Asasi Manusia

adminbadge-check


					Natalius Pigai: Presidential Threshold 20% Langgar Hak Asasi Manusia Perbesar

JAKARTA – Menteri HAM Natalius Pigai menyoroti ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Menurutnya, aturan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM) karena membatasi hak politik warga negara untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum.

Pernyataan itu disampaikan Natalius saat memberikan kuliah umum di sebuah universitas di Kota Medan pada Jumat (14/3/2025). Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa hak politik merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dijaga.

“Hak politik berkaitan erat dengan demokrasi dan HAM. Ada empat pilar demokrasi yang harus kita lindungi, salah satunya adalah kesempatan yang setara bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan,” ujar Natalius, seperti dikutip dari detikSumut, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, negara yang bermartabat adalah negara yang memberikan kesempatan luas bagi warganya untuk memimpin, tanpa adanya batasan yang diskriminatif.

“Kalau ada batasan 20 persen untuk pencalonan presiden, apakah itu demokratis? Tidak. Apakah itu melanggar HAM? Ya. Sebab, aturan itu hanya memungkinkan segelintir elite politik untuk bertarung, sementara banyak tokoh hebat yang ingin mengabdi untuk negara justru tersisih,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan aturan presidential threshold 20 persen yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya pada Kamis (2/1/2025), MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo, seperti dikutip dari detikNews.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah Komit Bangun Intan Jaya, Listrik 24 Jam hingga Bantuan Motor Ojek

17 September 2026 - 23:53 WIB

GUbernur Meki Nawipa

Pansus Papua DPD RI Soroti Konflik dan Pengungsian di Papua, Dorong Langkah Tegas Pemerintah

17 September 2026 - 21:54 WIB

20260917

Pigai Soroti Regulasi HAM yang Mandek di Setneg Selama 8 Bulan

17 September 2026 - 07:41 WIB

6aab800dddd87

Suahasil Nazara Tampung Masukan DPD RI untuk RAPBN 2027

17 September 2026 - 07:26 WIB

6aa7b69f0ac8b

DPD RI Dorong TKD 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Perkuat Fiskal Daerah

17 September 2026 - 07:06 WIB

Ketua dpd ri sultan b najamuddin
Trending di Headline