Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Natalius Pigai: Presidential Threshold 20% Langgar Hak Asasi Manusia

adminbadge-check


					Natalius Pigai: Presidential Threshold 20% Langgar Hak Asasi Manusia Perbesar

JAKARTA – Menteri HAM Natalius Pigai menyoroti ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Menurutnya, aturan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM) karena membatasi hak politik warga negara untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum.

Pernyataan itu disampaikan Natalius saat memberikan kuliah umum di sebuah universitas di Kota Medan pada Jumat (14/3/2025). Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa hak politik merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dijaga.

“Hak politik berkaitan erat dengan demokrasi dan HAM. Ada empat pilar demokrasi yang harus kita lindungi, salah satunya adalah kesempatan yang setara bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan,” ujar Natalius, seperti dikutip dari detikSumut, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, negara yang bermartabat adalah negara yang memberikan kesempatan luas bagi warganya untuk memimpin, tanpa adanya batasan yang diskriminatif.

“Kalau ada batasan 20 persen untuk pencalonan presiden, apakah itu demokratis? Tidak. Apakah itu melanggar HAM? Ya. Sebab, aturan itu hanya memungkinkan segelintir elite politik untuk bertarung, sementara banyak tokoh hebat yang ingin mengabdi untuk negara justru tersisih,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan aturan presidential threshold 20 persen yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya pada Kamis (2/1/2025), MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo, seperti dikutip dari detikNews.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirjen Bimas Katolik Tinjau Pembangunan Asrama SMAKN Keerom, Tekankan Penguatan ASN dan Mutu Pendidikan

20 Juni 2026 - 13:13 WIB

IMG 20260619 WA0046

Bupati Nabire Terbitkan Surat Edaran Pengawasan BBM Bersubsidi, Terapkan Sistem Plat Ganjil-Genap

20 Juni 2026 - 12:10 WIB

IMG 20260620 WA0002

Terima Pendampingan Data SDMK, Kadinkes Deiyai Apresiasi Dukungan Dinkes Papua Tengah

20 Juni 2026 - 12:05 WIB

IMG 20260620 WA0001

Pemprov Papua Tengah Lepas Peserta Bimbel Sekolah Kedinasan OAP, Gubernur: Siapkan Diri Jadi Aparatur Masa Depan Daerah

20 Juni 2026 - 12:00 WIB

IMG 20260620 WA0010

Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika, Diharapkan Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Warga

20 Juni 2026 - 11:32 WIB

IMG 20260620 WA0015
Trending di Headline