MAGELANG – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, termasuk yang dilakukan oleh band Sukatani melalui lagu “Bayar Bayar Bayar”, harus berlandaskan hukum. Menurutnya, kebebasan tersebut hanya boleh dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
“Kebebasan berekspresi itu dilindungi hukum. Jika ada pembatasan yang tidak berlandaskan undang-undang atau keputusan pengadilan, maka pembatasan itu tidak memiliki dasar yang sah,” ujar Pigai saat menghadiri acara di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025).
Ia menambahkan bahwa tidak ada lembaga mana pun yang berhak membatasi kebebasan berekspresi tanpa dasar hukum yang jelas. “Negara harus memastikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi setiap warga negara,” tegasnya.
Band Sukatani asal Purbalingga menjadi sorotan setelah lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” viral dengan lirik yang menyinggung institusi kepolisian. Dalam lagu tersebut, mereka mengkritik praktik yang dianggap sebagai penyimpangan oleh oknum kepolisian.
Namun, setelah kontroversi mencuat, band tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada Polri. Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, yang mewakili Sukatani, mengunggah pernyataan di Instagram pada Kamis (20/2/2025), menyatakan bahwa mereka tidak bermaksud menyerang institusi kepolisian secara keseluruhan.
“Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan seluruh jajaran Polri atas lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang menimbulkan kontroversi,” ujar Ufti. Ia juga mengumumkan bahwa lagu tersebut telah ditarik dari berbagai platform digital.
Di tengah polemik ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menawarkan band Sukatani peran sebagai duta Polri. Menurutnya, hal ini merupakan langkah untuk menunjukkan keterbukaan Polri terhadap kritik dan masukan.
“Jika band Sukatani berkenan, kami ingin mengajak mereka menjadi bagian dari upaya perbaikan institusi, misalnya sebagai juri atau Duta Polri. Dengan begitu, mereka bisa terus menyampaikan kritik yang konstruktif dan membantu evaluasi terhadap perilaku oknum yang menyimpang,” kata Listyo Sigit dalam keterangan resmi pada Minggu (23/2/2025).
Keputusan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa mendukung langkah Polri sebagai bentuk respons positif terhadap kritik, sementara yang lain mempertanyakan apakah ini akan membatasi independensi band tersebut dalam menyuarakan kritik di masa depan.






