Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Soal Lagu “Bayar Bayar Bayar”, Menteri HAM Ingatkan Batasan Kebebasan Berekspresi

adminbadge-check


					Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai Perbesar

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

MAGELANG – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, termasuk yang dilakukan oleh band Sukatani melalui lagu “Bayar Bayar Bayar”, harus berlandaskan hukum. Menurutnya, kebebasan tersebut hanya boleh dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

“Kebebasan berekspresi itu dilindungi hukum. Jika ada pembatasan yang tidak berlandaskan undang-undang atau keputusan pengadilan, maka pembatasan itu tidak memiliki dasar yang sah,” ujar Pigai saat menghadiri acara di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025).

Ia menambahkan bahwa tidak ada lembaga mana pun yang berhak membatasi kebebasan berekspresi tanpa dasar hukum yang jelas. “Negara harus memastikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi setiap warga negara,” tegasnya.

Band Sukatani asal Purbalingga menjadi sorotan setelah lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” viral dengan lirik yang menyinggung institusi kepolisian. Dalam lagu tersebut, mereka mengkritik praktik yang dianggap sebagai penyimpangan oleh oknum kepolisian.

Namun, setelah kontroversi mencuat, band tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada Polri. Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, yang mewakili Sukatani, mengunggah pernyataan di Instagram pada Kamis (20/2/2025), menyatakan bahwa mereka tidak bermaksud menyerang institusi kepolisian secara keseluruhan.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan seluruh jajaran Polri atas lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang menimbulkan kontroversi,” ujar Ufti. Ia juga mengumumkan bahwa lagu tersebut telah ditarik dari berbagai platform digital.

Di tengah polemik ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menawarkan band Sukatani peran sebagai duta Polri. Menurutnya, hal ini merupakan langkah untuk menunjukkan keterbukaan Polri terhadap kritik dan masukan.

“Jika band Sukatani berkenan, kami ingin mengajak mereka menjadi bagian dari upaya perbaikan institusi, misalnya sebagai juri atau Duta Polri. Dengan begitu, mereka bisa terus menyampaikan kritik yang konstruktif dan membantu evaluasi terhadap perilaku oknum yang menyimpang,” kata Listyo Sigit dalam keterangan resmi pada Minggu (23/2/2025).

Keputusan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa mendukung langkah Polri sebagai bentuk respons positif terhadap kritik, sementara yang lain mempertanyakan apakah ini akan membatasi independensi band tersebut dalam menyuarakan kritik di masa depan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah Komit Bangun Intan Jaya, Listrik 24 Jam hingga Bantuan Motor Ojek

17 September 2026 - 23:53 WIB

GUbernur Meki Nawipa

Pansus Papua DPD RI Soroti Konflik dan Pengungsian di Papua, Dorong Langkah Tegas Pemerintah

17 September 2026 - 21:54 WIB

20260917

Pigai Soroti Regulasi HAM yang Mandek di Setneg Selama 8 Bulan

17 September 2026 - 07:41 WIB

6aab800dddd87

Suahasil Nazara Tampung Masukan DPD RI untuk RAPBN 2027

17 September 2026 - 07:26 WIB

6aa7b69f0ac8b

DPD RI Dorong TKD 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Perkuat Fiskal Daerah

17 September 2026 - 07:06 WIB

Ketua dpd ri sultan b najamuddin
Trending di Headline