JAKARTA – Organisasi pemantau pemilu dan demokrasi, Lokataru Foundation, resmi mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pencopotan Menteri Desa Yandri Susanto. Permintaan ini didasarkan pada dugaan intervensi politik dalam Pilkada Serang 2024 yang dilakukan oleh Yandri untuk mendukung istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menyatakan bahwa Yandri terbukti menggunakan fasilitas negara dan kewenangannya untuk mempengaruhi kepala desa dalam memenangkan istrinya sebagai calon bupati Serang nomor urut dua. Hal ini telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Serang.
“Kami meminta Presiden untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa,” kata Delpedro di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu, (26/02/2025).
Menurut Delpedro, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati dengan tindakan lanjutan. Ia menegaskan bahwa keterlibatan Yandri dalam memobilisasi kepala desa untuk mendukung istrinya merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 24 Februari 2025 menyatakan bahwa Yandri menghadiri kegiatan yang bertujuan mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon tertentu. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan adanya keterkaitan kuat antara kepala desa dan aparatur pemerintahan desa dengan kegiatan politik yang dihadiri oleh Menteri Desa.
Saat dimintai tanggapan terkait putusan MK yang membatalkan kemenangan istrinya, Yandri Susanto memilih untuk tidak memberikan jawaban langsung. “Besok saya akan menggelar konferensi pers khusus. Saat ini saya masih berada dalam suasana retret,” ujarnya usai mengisi materi retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Selasa, 25 Februari 2025.






