Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Lokataru Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Desa Yandri Susanto

adminbadge-check


					Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto Perbesar

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto

JAKARTA – Organisasi pemantau pemilu dan demokrasi, Lokataru Foundation, resmi mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pencopotan Menteri Desa Yandri Susanto. Permintaan ini didasarkan pada dugaan intervensi politik dalam Pilkada Serang 2024 yang dilakukan oleh Yandri untuk mendukung istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menyatakan bahwa Yandri terbukti menggunakan fasilitas negara dan kewenangannya untuk mempengaruhi kepala desa dalam memenangkan istrinya sebagai calon bupati Serang nomor urut dua. Hal ini telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Serang.

“Kami meminta Presiden untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa,” kata Delpedro di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu, (26/02/2025).

Menurut Delpedro, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati dengan tindakan lanjutan. Ia menegaskan bahwa keterlibatan Yandri dalam memobilisasi kepala desa untuk mendukung istrinya merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 24 Februari 2025 menyatakan bahwa Yandri menghadiri kegiatan yang bertujuan mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon tertentu. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan adanya keterkaitan kuat antara kepala desa dan aparatur pemerintahan desa dengan kegiatan politik yang dihadiri oleh Menteri Desa.

Saat dimintai tanggapan terkait putusan MK yang membatalkan kemenangan istrinya, Yandri Susanto memilih untuk tidak memberikan jawaban langsung. “Besok saya akan menggelar konferensi pers khusus. Saat ini saya masih berada dalam suasana retret,” ujarnya usai mengisi materi retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Selasa, 25 Februari 2025.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah Komit Bangun Intan Jaya, Listrik 24 Jam hingga Bantuan Motor Ojek

17 September 2026 - 23:53 WIB

GUbernur Meki Nawipa

Pansus Papua DPD RI Soroti Konflik dan Pengungsian di Papua, Dorong Langkah Tegas Pemerintah

17 September 2026 - 21:54 WIB

20260917

Pigai Soroti Regulasi HAM yang Mandek di Setneg Selama 8 Bulan

17 September 2026 - 07:41 WIB

6aab800dddd87

Suahasil Nazara Tampung Masukan DPD RI untuk RAPBN 2027

17 September 2026 - 07:26 WIB

6aa7b69f0ac8b

DPD RI Dorong TKD 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Perkuat Fiskal Daerah

17 September 2026 - 07:06 WIB

Ketua dpd ri sultan b najamuddin
Trending di Headline