Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Lokataru Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Desa Yandri Susanto

adminbadge-check


					Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto Perbesar

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto

JAKARTA – Organisasi pemantau pemilu dan demokrasi, Lokataru Foundation, resmi mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pencopotan Menteri Desa Yandri Susanto. Permintaan ini didasarkan pada dugaan intervensi politik dalam Pilkada Serang 2024 yang dilakukan oleh Yandri untuk mendukung istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menyatakan bahwa Yandri terbukti menggunakan fasilitas negara dan kewenangannya untuk mempengaruhi kepala desa dalam memenangkan istrinya sebagai calon bupati Serang nomor urut dua. Hal ini telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Serang.

“Kami meminta Presiden untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa,” kata Delpedro di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu, (26/02/2025).

Menurut Delpedro, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati dengan tindakan lanjutan. Ia menegaskan bahwa keterlibatan Yandri dalam memobilisasi kepala desa untuk mendukung istrinya merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 24 Februari 2025 menyatakan bahwa Yandri menghadiri kegiatan yang bertujuan mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon tertentu. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan adanya keterkaitan kuat antara kepala desa dan aparatur pemerintahan desa dengan kegiatan politik yang dihadiri oleh Menteri Desa.

Saat dimintai tanggapan terkait putusan MK yang membatalkan kemenangan istrinya, Yandri Susanto memilih untuk tidak memberikan jawaban langsung. “Besok saya akan menggelar konferensi pers khusus. Saat ini saya masih berada dalam suasana retret,” ujarnya usai mengisi materi retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Selasa, 25 Februari 2025.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinsos Mimika Dorong Sinergi Instansi untuk Penanganan Anak Terlantar

22 Juni 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260622 WA0041

Permudah Akses Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Mimika Perkuat Dukcapil Siaga

22 Juni 2026 - 12:55 WIB

IMG 20260622 WA0000

HUT ke-18 Kabupaten Puncak, Pj Sekda Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Daerah dan Jaga Keamanan

22 Juni 2026 - 11:21 WIB

IMG 20260622 WA0160

Di Tengah Tantangan Zaman, Umat Tuhan Diminta Tetap Setia pada Firman Allah

22 Juni 2026 - 11:11 WIB

IMG 20260621 WA0052

Tokoh Hindu di Mimika Dukung Pendekatan Humanis Satgas Operasi Damai Cartenz

22 Juni 2026 - 11:06 WIB

IMG 20260622 WA0057
Trending di Headline