Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Imigrasi dan BKPM Awasi Ketat WNA di Balik PMA Bermasalah

adminbadge-check


					Suasana konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi. (Dok/Istimewa) Perbesar

Suasana konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi. (Dok/Istimewa)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal melalui investasi fiktif. Operasi gabungan bertajuk Wira Waspada menjadi langkah konkret dalam memastikan kepatuhan hukum bagi setiap investor asing di Indonesia.

Operasi ini terbagi dalam dua tahap, dengan fokus utama di Bali dan Maluku Utara. Tahap pertama telah berlangsung pada 14-17 Januari 2025, sementara tahap kedua dilakukan pada 17-21 Februari 2025. Kegiatan ini melibatkan jajaran Kantor Imigrasi setempat serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa operasi di Bali menargetkan perusahaan-perusahaan asing yang NIB-nya telah dicabut oleh BKPM sejak 1 November 2024. Tim gabungan menyisir titik-titik keramaian yang banyak didatangi WNA, serta melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

Hasilnya, pada Januari 2025, sebanyak 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) diperiksa. Dari jumlah tersebut, 74 perusahaan di Bali diketahui masih aktif menjadi penjamin bagi 126 orang WNA meskipun izin usaha mereka sudah dicabut.

“Ditjen Imigrasi telah mengambil tindakan berupa deportasi dan penangkalan terhadap 15 WNA, sedangkan 111 orang lainnya tengah dalam proses hukum yang serupa,” ujar Godam. Sabti, (22/02/2025).

Pada tahap kedua operasi, tim kembali mengamankan 186 WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap 208 WNA yang diketahui disponsori oleh 43 perusahaan fiktif. Dari jumlah tersebut, 48 orang telah dideportasi.

Mayoritas WNA yang terkena sanksi berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India, dan Australia, dengan sektor usaha yang meliputi perdagangan dan jasa konsultasi. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap mereka masih terus dilakukan guna memastikan legalitas izin tinggal dan aktivitas bisnis mereka.

Menurut Godam, pencabutan NIB terhadap 267 perusahaan dilakukan karena mereka gagal memenuhi komitmen investasi minimal Rp10 miliar sebagaimana diwajibkan dalam regulasi investasi asing. Akibatnya, aliran dana investasi yang seharusnya masuk ke Indonesia tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Selain di sektor bisnis, Ditjen Imigrasi dan BKPM juga mengawasi ketat keberadaan WNA di sektor pertambangan, terutama di Maluku Utara. Pada operasi ini, 4.656 WNA asal Tiongkok yang bekerja di 74 perusahaan tambang diperiksa, dengan hasil 41 orang dari lima perusahaan terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, terutama mereka yang berlindung di balik investasi bodong.

“Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban,” tegas Agus.

Operasi Wira Waspada direncanakan akan terus berlanjut di berbagai wilayah Indonesia, khususnya daerah dengan aktivitas WNA yang tinggi. Pemerintah berharap upaya ini tidak hanya menertibkan keberadaan WNA ilegal, tetapi juga meningkatkan kepastian hukum bagi investasi asing yang benar-benar berniat membangun ekonomi nasional.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinsos Mimika Dorong Sinergi Instansi untuk Penanganan Anak Terlantar

22 Juni 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260622 WA0041

Permudah Akses Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Mimika Perkuat Dukcapil Siaga

22 Juni 2026 - 12:55 WIB

IMG 20260622 WA0000

HUT ke-18 Kabupaten Puncak, Pj Sekda Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Daerah dan Jaga Keamanan

22 Juni 2026 - 11:21 WIB

IMG 20260622 WA0160

Di Tengah Tantangan Zaman, Umat Tuhan Diminta Tetap Setia pada Firman Allah

22 Juni 2026 - 11:11 WIB

IMG 20260621 WA0052

Tokoh Hindu di Mimika Dukung Pendekatan Humanis Satgas Operasi Damai Cartenz

22 Juni 2026 - 11:06 WIB

IMG 20260622 WA0057
Trending di Headline