JAKARTA- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Agustin Teras Narang, menekankan pentingnya penguatan peran DPD RI agar lebih efektif dalam memperjuangkan aspirasi daerah. Menurutnya, diperlukan regulasi baru guna memperjelas dan memperkuat kewenangan lembaga tersebut sesuai dengan amanah konstitusi.
“Kelembagaan DPD RI harus ditata ulang agar lebih optimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Regulasi yang lebih kuat dibutuhkan agar mandat konstitusi bisa dijalankan secara maksimal,” ujar Teras Narang dalam Rapat Gabungan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI bersama pimpinan alat kelengkapan lainnya, termasuk Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Rabu (19/2/2025).
Teras Narang menyoroti perlunya penataan internal agar DPD RI dapat menjalankan tugasnya dengan lebih maksimal. Salah satu langkah konkret yang ia usulkan adalah pembentukan undang-undang khusus yang mengatur tugas dan fungsi DPD RI secara lebih tegas. Regulasi ini diharapkan mampu memperjelas peran DPD RI dalam sistem ketatanegaraan serta memperkuat kewenangan lembaga tersebut dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
“Undang-undang khusus mengenai DPD RI menjadi kebutuhan mendesak. Dengan regulasi yang lebih jelas, DPD RI bisa lebih berdaya guna dan tidak hanya menjadi simbol tanpa kewenangan yang nyata,” tegasnya.
Lebih lanjut, Teras Narang menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini harus dilakukan secara kolektif dengan melibatkan seluruh alat kelengkapan DPD RI. Selain itu, dukungan masyarakat daerah juga diperlukan agar perjuangan di tingkat legislasi dapat berjalan secara optimal sesuai dengan amanah konstitusi.
“Kolaborasi yang baik antara DPD RI dan masyarakat sangat penting agar regulasi ini bisa diwujudkan demi kepentingan daerah,” pungkasnya.






