Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

DPD RI Perlu Lebih Optimal, Teras Narang Dorong Regulasi Baru

adminbadge-check


					Anggota DPD RI Teras Narang (batik merah) usai mengikuti Rapat Gabungan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI bersama pimpinan alat kelengkapan lainnya, Rabu (19/2). 
Perbesar

Anggota DPD RI Teras Narang (batik merah) usai mengikuti Rapat Gabungan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI bersama pimpinan alat kelengkapan lainnya, Rabu (19/2).

JAKARTA- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Agustin Teras Narang, menekankan pentingnya penguatan peran DPD RI agar lebih efektif dalam memperjuangkan aspirasi daerah. Menurutnya, diperlukan regulasi baru guna memperjelas dan memperkuat kewenangan lembaga tersebut sesuai dengan amanah konstitusi.

“Kelembagaan DPD RI harus ditata ulang agar lebih optimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Regulasi yang lebih kuat dibutuhkan agar mandat konstitusi bisa dijalankan secara maksimal,” ujar Teras Narang dalam Rapat Gabungan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI bersama pimpinan alat kelengkapan lainnya, termasuk Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas.  Rabu (19/2/2025).

Teras Narang menyoroti perlunya penataan internal agar DPD RI dapat menjalankan tugasnya dengan lebih maksimal. Salah satu langkah konkret yang ia usulkan adalah pembentukan undang-undang khusus yang mengatur tugas dan fungsi DPD RI secara lebih tegas. Regulasi ini diharapkan mampu memperjelas peran DPD RI dalam sistem ketatanegaraan serta memperkuat kewenangan lembaga tersebut dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

“Undang-undang khusus mengenai DPD RI menjadi kebutuhan mendesak. Dengan regulasi yang lebih jelas, DPD RI bisa lebih berdaya guna dan tidak hanya menjadi simbol tanpa kewenangan yang nyata,” tegasnya.

Lebih lanjut, Teras Narang menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini harus dilakukan secara kolektif dengan melibatkan seluruh alat kelengkapan DPD RI. Selain itu, dukungan masyarakat daerah juga diperlukan agar perjuangan di tingkat legislasi dapat berjalan secara optimal sesuai dengan amanah konstitusi.

“Kolaborasi yang baik antara DPD RI dan masyarakat sangat penting agar regulasi ini bisa diwujudkan demi kepentingan daerah,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah Komit Bangun Intan Jaya, Listrik 24 Jam hingga Bantuan Motor Ojek

17 September 2026 - 23:53 WIB

GUbernur Meki Nawipa

Pansus Papua DPD RI Soroti Konflik dan Pengungsian di Papua, Dorong Langkah Tegas Pemerintah

17 September 2026 - 21:54 WIB

20260917

Pigai Soroti Regulasi HAM yang Mandek di Setneg Selama 8 Bulan

17 September 2026 - 07:41 WIB

6aab800dddd87

Suahasil Nazara Tampung Masukan DPD RI untuk RAPBN 2027

17 September 2026 - 07:26 WIB

6aa7b69f0ac8b

DPD RI Dorong TKD 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Perkuat Fiskal Daerah

17 September 2026 - 07:06 WIB

Ketua dpd ri sultan b najamuddin
Trending di Headline