Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

DPD RI Perlu Lebih Optimal, Teras Narang Dorong Regulasi Baru

adminbadge-check


					Anggota DPD RI Teras Narang (batik merah) usai mengikuti Rapat Gabungan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI bersama pimpinan alat kelengkapan lainnya, Rabu (19/2). 
Perbesar

Anggota DPD RI Teras Narang (batik merah) usai mengikuti Rapat Gabungan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI bersama pimpinan alat kelengkapan lainnya, Rabu (19/2).

JAKARTA- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Agustin Teras Narang, menekankan pentingnya penguatan peran DPD RI agar lebih efektif dalam memperjuangkan aspirasi daerah. Menurutnya, diperlukan regulasi baru guna memperjelas dan memperkuat kewenangan lembaga tersebut sesuai dengan amanah konstitusi.

“Kelembagaan DPD RI harus ditata ulang agar lebih optimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Regulasi yang lebih kuat dibutuhkan agar mandat konstitusi bisa dijalankan secara maksimal,” ujar Teras Narang dalam Rapat Gabungan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI bersama pimpinan alat kelengkapan lainnya, termasuk Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas.  Rabu (19/2/2025).

Teras Narang menyoroti perlunya penataan internal agar DPD RI dapat menjalankan tugasnya dengan lebih maksimal. Salah satu langkah konkret yang ia usulkan adalah pembentukan undang-undang khusus yang mengatur tugas dan fungsi DPD RI secara lebih tegas. Regulasi ini diharapkan mampu memperjelas peran DPD RI dalam sistem ketatanegaraan serta memperkuat kewenangan lembaga tersebut dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

“Undang-undang khusus mengenai DPD RI menjadi kebutuhan mendesak. Dengan regulasi yang lebih jelas, DPD RI bisa lebih berdaya guna dan tidak hanya menjadi simbol tanpa kewenangan yang nyata,” tegasnya.

Lebih lanjut, Teras Narang menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini harus dilakukan secara kolektif dengan melibatkan seluruh alat kelengkapan DPD RI. Selain itu, dukungan masyarakat daerah juga diperlukan agar perjuangan di tingkat legislasi dapat berjalan secara optimal sesuai dengan amanah konstitusi.

“Kolaborasi yang baik antara DPD RI dan masyarakat sangat penting agar regulasi ini bisa diwujudkan demi kepentingan daerah,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinsos Mimika Dorong Sinergi Instansi untuk Penanganan Anak Terlantar

22 Juni 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260622 WA0041

Permudah Akses Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Mimika Perkuat Dukcapil Siaga

22 Juni 2026 - 12:55 WIB

IMG 20260622 WA0000

HUT ke-18 Kabupaten Puncak, Pj Sekda Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Daerah dan Jaga Keamanan

22 Juni 2026 - 11:21 WIB

IMG 20260622 WA0160

Di Tengah Tantangan Zaman, Umat Tuhan Diminta Tetap Setia pada Firman Allah

22 Juni 2026 - 11:11 WIB

IMG 20260621 WA0052

Tokoh Hindu di Mimika Dukung Pendekatan Humanis Satgas Operasi Damai Cartenz

22 Juni 2026 - 11:06 WIB

IMG 20260622 WA0057
Trending di Headline