NABIRE – Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) perwakilan Provinsi Papua Tengah mengadakan rapat evaluasi terkait proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Rapat ini digelar untuk memastikan penerapan kuota 80 persen bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam rekrutmen berjalan sesuai aturan. Selasa, (11/02/2025).
Acara tersebut dihelat di aula kantor KPPN Nabire dan dihadiri oleh perwakilan BP3OKP Papua Tengah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nabire, BKPSDM Papua Tengah, Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P&P) Nabire, Dinas P&P Papua Tengah, serta Dinas Kesehatan Papua Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala BP3OKP Papua Tengah, Irjen Pol (Purn) Pietrus Waine, menegaskan pentingnya evaluasi ini untuk memastikan kuota 80 persen bagi OAP dan 20 persen untuk Non-OAP dipatuhi secara ketat. “Tahun 2024, seleksi dilakukan secara online. Namun, dalam evaluasi kami, masih ditemukan kasus di mana Non-OAP mengisi kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi OAP. Hal ini jelas melanggar peraturan yang berlaku,” tegas Waine.
Waine juga menekankan perlunya melibatkan OAP dalam tim admin Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bertugas mengawasi proses seleksi. “Ini penting untuk menjaga integritas proses seleksi dan menghindari kecemburuan sosial antara OAP dan Non-OAP,” ujarnya.
Selain itu, Waine meminta BKPSDM untuk lebih ketat dalam memeriksa persyaratan administrasi sebelum peserta melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya. “Pemeriksaan administrasi harus dilakukan secara transparan dan akurat agar masyarakat, baik dari formasi umum maupun khusus, dapat mempercayai proses rekrutmen ini,” tambahnya.






