JAKARTA – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Fillep, memberikan pandangannya terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang tengah dikaji sebagai inisiatif DPD RI.
Dalam pernyataannya, Dr. Fillep menekankan keberhasilan program jaminan kesehatan yang telah mencapai cakupan 100 persen bagi masyarakat Sulawesi Selatan per Juli 2024 melalui BPJS Kesehatan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal pemantauan keaktifan peserta mandiri yang kerap kurang optimal.
Lebih lanjut, Dr. Fillep mengungkapkan keprihatinannya terhadap rendahnya angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Indonesia Timur. Ia mengutip data di Sulawesi Selatan yang menunjukkan bahwa dari total 2.871.182 pekerja, hanya 1.357.000 yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan masih minimnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di wilayah tersebut, meskipun hak tersebut telah dijamin dalam konstitusi.
“Reformasi dalam sistem jaminan sosial harus lebih diperjelas dan diperkuat agar pekerja, terutama di sektor informal, mendapatkan perlindungan yang layak dan sesuai dengan hak konstitusional mereka,” ujar Dr. Fillep.
Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial khusus yang menangani kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, integrasi antara Jasa Raharja dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas.






