Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Ketua Komite III DPD RI Soroti Perubahan UU Jaminan Sosial Nasional

adminbadge-check


					Suasana Rapat Perbesar

Suasana Rapat

JAKARTA – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Fillep, memberikan pandangannya terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang tengah dikaji sebagai inisiatif DPD RI.

Dalam pernyataannya, Dr. Fillep menekankan keberhasilan program jaminan kesehatan yang telah mencapai cakupan 100 persen bagi masyarakat Sulawesi Selatan per Juli 2024 melalui BPJS Kesehatan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal pemantauan keaktifan peserta mandiri yang kerap kurang optimal.

Lebih lanjut, Dr. Fillep mengungkapkan keprihatinannya terhadap rendahnya angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Indonesia Timur. Ia mengutip data di Sulawesi Selatan yang menunjukkan bahwa dari total 2.871.182 pekerja, hanya 1.357.000 yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan masih minimnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di wilayah tersebut, meskipun hak tersebut telah dijamin dalam konstitusi.

“Reformasi dalam sistem jaminan sosial harus lebih diperjelas dan diperkuat agar pekerja, terutama di sektor informal, mendapatkan perlindungan yang layak dan sesuai dengan hak konstitusional mereka,” ujar Dr. Fillep.

Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial khusus yang menangani kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, integrasi antara Jasa Raharja dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dikendalikan dari Medsos, Jaringan Sabu-Ganja di Timika Dibongkar Polisi

18 September 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260918 233821

LLDIKTI Wilayah XIV Visitasi Pendirian Institut Sains dan Kesehatan Anigou Nabire

18 September 2026 - 14:39 WIB

IMG 20260918 WA0118

Diduga Terlibat Cekcok, Pria di SP 5 Tewas Ditusuk Badik

18 September 2026 - 14:24 WIB

IMG 20260918 WA0082

Dewan Smart City Mimika Bahas Strategi Membangun Layanan Terintegrasi

18 September 2026 - 14:17 WIB

IMG 20260918 WA0034

Terduga Pelaku Pemerkosaan Tiga Warga Ditangkap Polres Mimika

18 September 2026 - 14:10 WIB

IMG 20260917 WA0128
Trending di Headline