Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Ketua Komite III DPD RI Soroti Perubahan UU Jaminan Sosial Nasional

adminbadge-check


					Suasana Rapat Perbesar

Suasana Rapat

JAKARTA – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Fillep, memberikan pandangannya terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang tengah dikaji sebagai inisiatif DPD RI.

Dalam pernyataannya, Dr. Fillep menekankan keberhasilan program jaminan kesehatan yang telah mencapai cakupan 100 persen bagi masyarakat Sulawesi Selatan per Juli 2024 melalui BPJS Kesehatan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal pemantauan keaktifan peserta mandiri yang kerap kurang optimal.

Lebih lanjut, Dr. Fillep mengungkapkan keprihatinannya terhadap rendahnya angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Indonesia Timur. Ia mengutip data di Sulawesi Selatan yang menunjukkan bahwa dari total 2.871.182 pekerja, hanya 1.357.000 yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan masih minimnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di wilayah tersebut, meskipun hak tersebut telah dijamin dalam konstitusi.

“Reformasi dalam sistem jaminan sosial harus lebih diperjelas dan diperkuat agar pekerja, terutama di sektor informal, mendapatkan perlindungan yang layak dan sesuai dengan hak konstitusional mereka,” ujar Dr. Fillep.

Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial khusus yang menangani kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, integrasi antara Jasa Raharja dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinsos Mimika Dorong Sinergi Instansi untuk Penanganan Anak Terlantar

22 Juni 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260622 WA0041

Permudah Akses Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Mimika Perkuat Dukcapil Siaga

22 Juni 2026 - 12:55 WIB

IMG 20260622 WA0000

HUT ke-18 Kabupaten Puncak, Pj Sekda Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Daerah dan Jaga Keamanan

22 Juni 2026 - 11:21 WIB

IMG 20260622 WA0160

Di Tengah Tantangan Zaman, Umat Tuhan Diminta Tetap Setia pada Firman Allah

22 Juni 2026 - 11:11 WIB

IMG 20260621 WA0052

Tokoh Hindu di Mimika Dukung Pendekatan Humanis Satgas Operasi Damai Cartenz

22 Juni 2026 - 11:06 WIB

IMG 20260622 WA0057
Trending di Headline