Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Ketua Komite III DPD RI Soroti Perubahan UU Jaminan Sosial Nasional

adminbadge-check


					Suasana Rapat Perbesar

Suasana Rapat

JAKARTA – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Fillep, memberikan pandangannya terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang tengah dikaji sebagai inisiatif DPD RI.

Dalam pernyataannya, Dr. Fillep menekankan keberhasilan program jaminan kesehatan yang telah mencapai cakupan 100 persen bagi masyarakat Sulawesi Selatan per Juli 2024 melalui BPJS Kesehatan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal pemantauan keaktifan peserta mandiri yang kerap kurang optimal.

Lebih lanjut, Dr. Fillep mengungkapkan keprihatinannya terhadap rendahnya angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Indonesia Timur. Ia mengutip data di Sulawesi Selatan yang menunjukkan bahwa dari total 2.871.182 pekerja, hanya 1.357.000 yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan masih minimnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di wilayah tersebut, meskipun hak tersebut telah dijamin dalam konstitusi.

“Reformasi dalam sistem jaminan sosial harus lebih diperjelas dan diperkuat agar pekerja, terutama di sektor informal, mendapatkan perlindungan yang layak dan sesuai dengan hak konstitusional mereka,” ujar Dr. Fillep.

Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial khusus yang menangani kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, integrasi antara Jasa Raharja dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah Komit Bangun Intan Jaya, Listrik 24 Jam hingga Bantuan Motor Ojek

17 September 2026 - 23:53 WIB

GUbernur Meki Nawipa

Pansus Papua DPD RI Soroti Konflik dan Pengungsian di Papua, Dorong Langkah Tegas Pemerintah

17 September 2026 - 21:54 WIB

20260917

Pigai Soroti Regulasi HAM yang Mandek di Setneg Selama 8 Bulan

17 September 2026 - 07:41 WIB

6aab800dddd87

Suahasil Nazara Tampung Masukan DPD RI untuk RAPBN 2027

17 September 2026 - 07:26 WIB

6aa7b69f0ac8b

DPD RI Dorong TKD 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Perkuat Fiskal Daerah

17 September 2026 - 07:06 WIB

Ketua dpd ri sultan b najamuddin
Trending di Headline