Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Komite III DPD RI Bahas Perubahan UU SJSN di Bali, Soroti Perlindungan Sosial dan Kesehatan Mental

adminbadge-check


					Foto Bersama Perbesar

Foto Bersama

BALI – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar kunjungan kerja ke Provinsi Bali dalam rangka inventarisasi materi Penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Rapat kerja yang berlangsung di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali. Senin (10/2/2025).

Dalam pembahasan ini turut hadir jajaran Pemerintah Provinsi Bali, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta PT Jasa Raharja.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, menekankan perlunya perluasan cakupan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat, tidak hanya bagi pekerja. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Banyak korban kecelakaan yang kehilangan tulang punggung keluarga, menyebabkan mereka rentan terhadap kemiskinan. Oleh karena itu, jaminan sosial harus mencakup perlindungan bagi seluruh rakyat,” ujar Dailami Firdaus.

Senator Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, yang menjadi tuan rumah, mengapresiasi dukungan dari Pemprov Bali dalam pembahasan ini. Ia berharap penyusunan RUU Perubahan UU SJSN dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat luas.

Selain membahas perlindungan sosial bagi korban kecelakaan, rapat ini juga menyoroti tingginya angka bunuh diri di Bali akibat penyakit mental. Perwakilan dari perhimpunan psikiater Bali mengungkapkan perlunya solusi kebijakan agar kasus kesehatan mental dapat ditangani dengan lebih baik dan tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Erni Daryanti, Wakil Ketua Komite III DPD RI, menegaskan pentingnya penyusunan RUU Perubahan UU SJSN untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait perlindungan sosial dan kesehatan mental.

“Rapat kerja ini sangat diperlukan untuk memperkaya materi dalam penyusunan RUU Perubahan UU SJSN, agar dapat menjawab berbagai permasalahan sosial yang ada di masyarakat,” jelasnya.

Dalam pertemuan ini, hadir 14 senator dari berbagai daerah serta jajaran Pemprov Bali yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Dewa Made Indra, Kepala Dinas Sosial Luh Ayu Aryani, Kepala Dinas Kesehatan I Nyoman Gede Anom, serta para perwakilan dari BPJS dan Jasa Raharja.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinsos Mimika Dorong Sinergi Instansi untuk Penanganan Anak Terlantar

22 Juni 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260622 WA0041

Permudah Akses Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Mimika Perkuat Dukcapil Siaga

22 Juni 2026 - 12:55 WIB

IMG 20260622 WA0000

HUT ke-18 Kabupaten Puncak, Pj Sekda Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Daerah dan Jaga Keamanan

22 Juni 2026 - 11:21 WIB

IMG 20260622 WA0160

Di Tengah Tantangan Zaman, Umat Tuhan Diminta Tetap Setia pada Firman Allah

22 Juni 2026 - 11:11 WIB

IMG 20260621 WA0052

Tokoh Hindu di Mimika Dukung Pendekatan Humanis Satgas Operasi Damai Cartenz

22 Juni 2026 - 11:06 WIB

IMG 20260622 WA0057
Trending di Headline