Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

DPR Usulkan Revisi UU Minerba, Fokus pada Hilirisasi dan Dukungan untuk Perguruan Tinggi

adminbadge-check


					DPR Usulkan Revisi UU Minerba, Fokus pada Hilirisasi dan Dukungan untuk Perguruan Tinggi Perbesar

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali mengusulkan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sebelumnya, UU Minerba telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa revisi ini masih dalam tahap awal sebagai usulan inisiatif dari DPR. Proses lebih lanjut menunggu persetujuan Presiden melalui Surat Presiden (Surpres) sebelum dibawa ke sidang Paripurna.

“Masih usulan inisiatif, jadi prosesnya panjang. Setelah ada Surpres dan disetujui di Paripurna, baru akan dikirim ke pemerintah untuk pembahasan lebih lanjut. Pemerintah juga nanti harus menyusun daftar inventarisasi masalah,” kata Bambang kepada CNBC Indonesia, Senin (20/1/2025).

Bambang mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penyesuaian pasal terkait hilirisasi di sektor pertambangan. Revisi juga mencakup rencana memperluas pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Langkah tersebut bertujuan mendukung kemandirian PTN sekaligus meringankan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.

“Perguruan tinggi negeri seperti UGM atau Undip akan diberi kesempatan mengelola WIUPK agar dapat mengurangi beban biaya UKT. Kalau ormas keagamaan sudah diberi, sekarang giliran perguruan tinggi yang didorong untuk bisa mengelola secara mandiri,” jelas Bambang.

Meski menjadi perhatian publik, Bambang menekankan bahwa revisi ini baru pada tahap awal dan belum memasuki pembahasan mendalam. Proses rapat terkait usulan inisiatif ini dijadwalkan berlangsung tertutup.

“Pada masa lalu, skema pemberian seperti ini belum ada dalam UU. Maka, revisi juga mencakup perbaikan skema pemberian agar lebih jelas dan terarah,” tambahnya.

Setelah mendapatkan persetujuan di sidang Paripurna, DPR akan memulai pembahasan bersama pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penampilan Kontingen Papua Tengah di Pesparawi Nasional XIV Tuai Apresiasi

23 Juni 2026 - 01:15 WIB

IMG 20260622 WA0058

Dinsos Mimika Dorong Sinergi Instansi untuk Penanganan Anak Terlantar

22 Juni 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260622 WA0041

Permudah Akses Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Mimika Perkuat Dukcapil Siaga

22 Juni 2026 - 12:55 WIB

IMG 20260622 WA0000

HUT ke-18 Kabupaten Puncak, Pj Sekda Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Daerah dan Jaga Keamanan

22 Juni 2026 - 11:21 WIB

IMG 20260622 WA0160

Di Tengah Tantangan Zaman, Umat Tuhan Diminta Tetap Setia pada Firman Allah

22 Juni 2026 - 11:11 WIB

IMG 20260621 WA0052
Trending di Headline