JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali mengusulkan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sebelumnya, UU Minerba telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa revisi ini masih dalam tahap awal sebagai usulan inisiatif dari DPR. Proses lebih lanjut menunggu persetujuan Presiden melalui Surat Presiden (Surpres) sebelum dibawa ke sidang Paripurna.
“Masih usulan inisiatif, jadi prosesnya panjang. Setelah ada Surpres dan disetujui di Paripurna, baru akan dikirim ke pemerintah untuk pembahasan lebih lanjut. Pemerintah juga nanti harus menyusun daftar inventarisasi masalah,” kata Bambang kepada CNBC Indonesia, Senin (20/1/2025).
Bambang mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penyesuaian pasal terkait hilirisasi di sektor pertambangan. Revisi juga mencakup rencana memperluas pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
Langkah tersebut bertujuan mendukung kemandirian PTN sekaligus meringankan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
“Perguruan tinggi negeri seperti UGM atau Undip akan diberi kesempatan mengelola WIUPK agar dapat mengurangi beban biaya UKT. Kalau ormas keagamaan sudah diberi, sekarang giliran perguruan tinggi yang didorong untuk bisa mengelola secara mandiri,” jelas Bambang.
Meski menjadi perhatian publik, Bambang menekankan bahwa revisi ini baru pada tahap awal dan belum memasuki pembahasan mendalam. Proses rapat terkait usulan inisiatif ini dijadwalkan berlangsung tertutup.
“Pada masa lalu, skema pemberian seperti ini belum ada dalam UU. Maka, revisi juga mencakup perbaikan skema pemberian agar lebih jelas dan terarah,” tambahnya.
Setelah mendapatkan persetujuan di sidang Paripurna, DPR akan memulai pembahasan bersama pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya.






