Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

DPR Usulkan Revisi UU Minerba, Fokus pada Hilirisasi dan Dukungan untuk Perguruan Tinggi

adminbadge-check


					DPR Usulkan Revisi UU Minerba, Fokus pada Hilirisasi dan Dukungan untuk Perguruan Tinggi Perbesar

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali mengusulkan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sebelumnya, UU Minerba telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa revisi ini masih dalam tahap awal sebagai usulan inisiatif dari DPR. Proses lebih lanjut menunggu persetujuan Presiden melalui Surat Presiden (Surpres) sebelum dibawa ke sidang Paripurna.

“Masih usulan inisiatif, jadi prosesnya panjang. Setelah ada Surpres dan disetujui di Paripurna, baru akan dikirim ke pemerintah untuk pembahasan lebih lanjut. Pemerintah juga nanti harus menyusun daftar inventarisasi masalah,” kata Bambang kepada CNBC Indonesia, Senin (20/1/2025).

Bambang mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penyesuaian pasal terkait hilirisasi di sektor pertambangan. Revisi juga mencakup rencana memperluas pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Langkah tersebut bertujuan mendukung kemandirian PTN sekaligus meringankan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.

“Perguruan tinggi negeri seperti UGM atau Undip akan diberi kesempatan mengelola WIUPK agar dapat mengurangi beban biaya UKT. Kalau ormas keagamaan sudah diberi, sekarang giliran perguruan tinggi yang didorong untuk bisa mengelola secara mandiri,” jelas Bambang.

Meski menjadi perhatian publik, Bambang menekankan bahwa revisi ini baru pada tahap awal dan belum memasuki pembahasan mendalam. Proses rapat terkait usulan inisiatif ini dijadwalkan berlangsung tertutup.

“Pada masa lalu, skema pemberian seperti ini belum ada dalam UU. Maka, revisi juga mencakup perbaikan skema pemberian agar lebih jelas dan terarah,” tambahnya.

Setelah mendapatkan persetujuan di sidang Paripurna, DPR akan memulai pembahasan bersama pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinkes Mimika Mendekatkan Diagnosis TB ke Warga Pesisir dan Pedalaman Mimika

19 September 2026 - 16:02 WIB

IMG 20260919 WA0010

300 Ekor Babi Disalurkan, Dinas Pertanian Deiyai Dorong Masyarakat Bangun Peternakan Mandiri

19 September 2026 - 15:56 WIB

IMG 20260919 WA0006

Trifena Tinal Resmi Pimpin Golkar Mimika, Konsolidasi Organisasi Jadi Tantangan Baru

19 September 2026 - 15:46 WIB

IMG 20260919 WA0011

10 Unit Rumah di Yang Murni Dipersoalkan, Pemuda Kamoro Minta Dinas Perumahan dan Distrik Wania Klarifikasi

19 September 2026 - 10:26 WIB

IMG 20260918 WA0049

Ketua LIRA Nabire Apresiasi Bupati Mesak Magai Selesaikan Polemik Pembangunan Lewat Dialog

19 September 2026 - 10:00 WIB

IMG 20260919 WA0003
Trending di News