Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Pj Gubernur Papua Tengah Tetapkan UMP dan UMS Kabupaten Mimika Tahun 2025

adminbadge-check


					Foto : Ilustrasi Perbesar

Foto : Ilustrasi

NABIRE – Penjabat Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Mimika untuk tahun 2025. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 258 Tahun 2024 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Detail UMP dan UMS Kabupaten Mimika 2025:

  1. Upah Minimum Kabupaten Mimika:
    • Rp5.005.678 per bulan.
  2. Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika:
    • Sektor Pertambangan: Rp6.000.000 per bulan.
    • Sektor Konstruksi: Rp5.130.819 per bulan.
    • Perusahaan jasa konstruksi yang bekerja di area PT. Freeport Indonesia diwajibkan membayar upah sesuai sektor pertambangan.

Ketentuan Pemberlakuan:

  • Upah ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran upah akan disesuaikan dengan struktur dan skala upah perusahaan.
  • Pekerja dengan kualifikasi tertentu dapat menerima upah lebih tinggi dari UMK dan UMS yang telah ditetapkan.
  • Perusahaan yang telah membayar upah lebih tinggi dilarang menurunkannya, dan perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari yang ditentukan.

Perusahaan yang tidak mematuhi keputusan ini, termasuk membayar upah di bawah ketetapan, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini dibuat berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya saing usaha, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi lokal dan hasil rumusan sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penampilan Kontingen Papua Tengah di Pesparawi Nasional XIV Tuai Apresiasi

23 Juni 2026 - 01:15 WIB

IMG 20260622 WA0058

Dinsos Mimika Dorong Sinergi Instansi untuk Penanganan Anak Terlantar

22 Juni 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260622 WA0041

Permudah Akses Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Mimika Perkuat Dukcapil Siaga

22 Juni 2026 - 12:55 WIB

IMG 20260622 WA0000

HUT ke-18 Kabupaten Puncak, Pj Sekda Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Daerah dan Jaga Keamanan

22 Juni 2026 - 11:21 WIB

IMG 20260622 WA0160

Di Tengah Tantangan Zaman, Umat Tuhan Diminta Tetap Setia pada Firman Allah

22 Juni 2026 - 11:11 WIB

IMG 20260621 WA0052
Trending di Headline