NABIRE – Penjabat Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Mimika untuk tahun 2025. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 258 Tahun 2024 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Detail UMP dan UMS Kabupaten Mimika 2025:
- Upah Minimum Kabupaten Mimika:
- Rp5.005.678 per bulan.
- Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika:
- Sektor Pertambangan: Rp6.000.000 per bulan.
- Sektor Konstruksi: Rp5.130.819 per bulan.
- Perusahaan jasa konstruksi yang bekerja di area PT. Freeport Indonesia diwajibkan membayar upah sesuai sektor pertambangan.
Ketentuan Pemberlakuan:
- Upah ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran upah akan disesuaikan dengan struktur dan skala upah perusahaan.
- Pekerja dengan kualifikasi tertentu dapat menerima upah lebih tinggi dari UMK dan UMS yang telah ditetapkan.
- Perusahaan yang telah membayar upah lebih tinggi dilarang menurunkannya, dan perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari yang ditentukan.
Perusahaan yang tidak mematuhi keputusan ini, termasuk membayar upah di bawah ketetapan, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini dibuat berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya saing usaha, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi lokal dan hasil rumusan sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika.






