Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Pj Gubernur Papua Tengah Tetapkan UMP dan UMS Kabupaten Mimika Tahun 2025

adminbadge-check


					Foto : Ilustrasi Perbesar

Foto : Ilustrasi

NABIRE – Penjabat Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Mimika untuk tahun 2025. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 258 Tahun 2024 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Detail UMP dan UMS Kabupaten Mimika 2025:

  1. Upah Minimum Kabupaten Mimika:
    • Rp5.005.678 per bulan.
  2. Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mimika:
    • Sektor Pertambangan: Rp6.000.000 per bulan.
    • Sektor Konstruksi: Rp5.130.819 per bulan.
    • Perusahaan jasa konstruksi yang bekerja di area PT. Freeport Indonesia diwajibkan membayar upah sesuai sektor pertambangan.

Ketentuan Pemberlakuan:

  • Upah ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran upah akan disesuaikan dengan struktur dan skala upah perusahaan.
  • Pekerja dengan kualifikasi tertentu dapat menerima upah lebih tinggi dari UMK dan UMS yang telah ditetapkan.
  • Perusahaan yang telah membayar upah lebih tinggi dilarang menurunkannya, dan perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari yang ditentukan.

Perusahaan yang tidak mematuhi keputusan ini, termasuk membayar upah di bawah ketetapan, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keputusan ini dibuat berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya saing usaha, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi lokal dan hasil rumusan sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinkes Mimika Mendekatkan Diagnosis TB ke Warga Pesisir dan Pedalaman Mimika

19 September 2026 - 16:02 WIB

IMG 20260919 WA0010

300 Ekor Babi Disalurkan, Dinas Pertanian Deiyai Dorong Masyarakat Bangun Peternakan Mandiri

19 September 2026 - 15:56 WIB

IMG 20260919 WA0006

Trifena Tinal Resmi Pimpin Golkar Mimika, Konsolidasi Organisasi Jadi Tantangan Baru

19 September 2026 - 15:46 WIB

IMG 20260919 WA0011

10 Unit Rumah di Yang Murni Dipersoalkan, Pemuda Kamoro Minta Dinas Perumahan dan Distrik Wania Klarifikasi

19 September 2026 - 10:26 WIB

IMG 20260918 WA0049

Ketua LIRA Nabire Apresiasi Bupati Mesak Magai Selesaikan Polemik Pembangunan Lewat Dialog

19 September 2026 - 10:00 WIB

IMG 20260919 WA0003
Trending di News