Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Pj Gubernur Papua Tengah Tetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025

adminbadge-check


					Foto : Ilustrasi Perbesar

Foto : Ilustrasi

NABIRE  – Penjabat Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah untuk tahun 2025 sebesar Rp4.285.848 per bulan. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 256 Tahun 2024 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Dalam keputusan tersebut, Gubernur menegaskan bahwa UMP ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Ketentuan Penting:

  1. Pekerja dengan kualifikasi tertentu dapat menerima upah lebih tinggi dari UMP.
  2. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang menurunkannya.
  3. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan.
  4. Pelanggaran terhadap pembayaran upah minimum akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, UMP ini tidak berlaku untuk pekerja di usaha mikro dan usaha kecil. Selain itu, perusahaan dilarang menunda pelaksanaan pemberlakuan UMP tersebut.

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha di wilayah Papua Tengah. Penetapan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Tenaga Kerja RI, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, guna memastikan pelaksanaan yang optimal.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penampilan Kontingen Papua Tengah di Pesparawi Nasional XIV Tuai Apresiasi

23 Juni 2026 - 01:15 WIB

IMG 20260622 WA0058

Dinsos Mimika Dorong Sinergi Instansi untuk Penanganan Anak Terlantar

22 Juni 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260622 WA0041

Permudah Akses Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Mimika Perkuat Dukcapil Siaga

22 Juni 2026 - 12:55 WIB

IMG 20260622 WA0000

HUT ke-18 Kabupaten Puncak, Pj Sekda Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Daerah dan Jaga Keamanan

22 Juni 2026 - 11:21 WIB

IMG 20260622 WA0160

Di Tengah Tantangan Zaman, Umat Tuhan Diminta Tetap Setia pada Firman Allah

22 Juni 2026 - 11:11 WIB

IMG 20260621 WA0052
Trending di Headline