NABIRE – Penjabat Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah untuk tahun 2025 sebesar Rp4.285.848 per bulan. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 256 Tahun 2024 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur menegaskan bahwa UMP ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Ketentuan Penting:
- Pekerja dengan kualifikasi tertentu dapat menerima upah lebih tinggi dari UMP.
- Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang menurunkannya.
- Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan.
- Pelanggaran terhadap pembayaran upah minimum akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, UMP ini tidak berlaku untuk pekerja di usaha mikro dan usaha kecil. Selain itu, perusahaan dilarang menunda pelaksanaan pemberlakuan UMP tersebut.
Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha di wilayah Papua Tengah. Penetapan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Tenaga Kerja RI, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, guna memastikan pelaksanaan yang optimal.






