Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Pj Gubernur Papua Tengah Tetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025

adminbadge-check


					Foto : Ilustrasi Perbesar

Foto : Ilustrasi

NABIRE  – Penjabat Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah untuk tahun 2025 sebesar Rp4.285.848 per bulan. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 256 Tahun 2024 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Dalam keputusan tersebut, Gubernur menegaskan bahwa UMP ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Ketentuan Penting:

  1. Pekerja dengan kualifikasi tertentu dapat menerima upah lebih tinggi dari UMP.
  2. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang menurunkannya.
  3. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan.
  4. Pelanggaran terhadap pembayaran upah minimum akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, UMP ini tidak berlaku untuk pekerja di usaha mikro dan usaha kecil. Selain itu, perusahaan dilarang menunda pelaksanaan pemberlakuan UMP tersebut.

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha di wilayah Papua Tengah. Penetapan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Tenaga Kerja RI, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, guna memastikan pelaksanaan yang optimal.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinkes Mimika Mendekatkan Diagnosis TB ke Warga Pesisir dan Pedalaman Mimika

19 September 2026 - 16:02 WIB

IMG 20260919 WA0010

300 Ekor Babi Disalurkan, Dinas Pertanian Deiyai Dorong Masyarakat Bangun Peternakan Mandiri

19 September 2026 - 15:56 WIB

IMG 20260919 WA0006

Trifena Tinal Resmi Pimpin Golkar Mimika, Konsolidasi Organisasi Jadi Tantangan Baru

19 September 2026 - 15:46 WIB

IMG 20260919 WA0011

10 Unit Rumah di Yang Murni Dipersoalkan, Pemuda Kamoro Minta Dinas Perumahan dan Distrik Wania Klarifikasi

19 September 2026 - 10:26 WIB

IMG 20260918 WA0049

Ketua LIRA Nabire Apresiasi Bupati Mesak Magai Selesaikan Polemik Pembangunan Lewat Dialog

19 September 2026 - 10:00 WIB

IMG 20260919 WA0003
Trending di News