Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Aturannya

adminbadge-check


					 Dirjen Guru Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen,  Nunuk Suryani Perbesar

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani

JAKARTA – Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 memberikan peluang baru bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajar di sekolah swasta. Peraturan yang resmi diterbitkan pada 16 Januari 2025 ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan dunia pendidikan, baik dari sisi tenaga pendidik maupun institusi pendidikan swasta.

“Melalui Permendikdasmen ini, guru ASN, baik berstatus PPPK maupun PNS, dapat mengajar di sekolah swasta. Namun, ada batasan maksimal waktu yang harus dipatuhi,” ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, seperti dilansir dari JPNN, Jumat (17/1).

Untuk memastikan implementasi yang tepat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera menerbitkan petunjuk teknis terkait redistribusi guru ASN di sekolah-sekolah yang dikelola oleh masyarakat. Redistribusi ini dilakukan dengan mengacu pada kebutuhan tenaga pendidik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menurut peraturan ini, guru PNS yang akan diredistribusi ke sekolah swasta harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  2. Menduduki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  3. Memiliki penilaian kinerja dengan hasil paling rendah “baik” untuk semua aspek penilaian selama dua tahun terakhir.

Redistribusi ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyeimbangkan kebutuhan guru di sekolah negeri dan swasta, sekaligus meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan.

Permendikdasmen 1 Tahun 2025 juga dinilai memberikan fleksibilitas bagi guru ASN untuk berkontribusi lebih luas tanpa mengesampingkan tanggung jawab utama mereka di sekolah negeri. Dengan adanya batasan waktu yang jelas, diharapkan sinergi antara guru ASN dan sekolah swasta dapat berjalan optimal tanpa mengganggu kinerja mereka di sekolah asal.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dikendalikan dari Medsos, Jaringan Sabu-Ganja di Timika Dibongkar Polisi

18 September 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260918 233821

LLDIKTI Wilayah XIV Visitasi Pendirian Institut Sains dan Kesehatan Anigou Nabire

18 September 2026 - 14:39 WIB

IMG 20260918 WA0118

Diduga Terlibat Cekcok, Pria di SP 5 Tewas Ditusuk Badik

18 September 2026 - 14:24 WIB

IMG 20260918 WA0082

Dewan Smart City Mimika Bahas Strategi Membangun Layanan Terintegrasi

18 September 2026 - 14:17 WIB

IMG 20260918 WA0034

Terduga Pelaku Pemerkosaan Tiga Warga Ditangkap Polres Mimika

18 September 2026 - 14:10 WIB

IMG 20260917 WA0128
Trending di Headline