Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Guru ASN Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Aturannya

adminbadge-check


					 Dirjen Guru Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen,  Nunuk Suryani Perbesar

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani

JAKARTA – Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 memberikan peluang baru bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajar di sekolah swasta. Peraturan yang resmi diterbitkan pada 16 Januari 2025 ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan dunia pendidikan, baik dari sisi tenaga pendidik maupun institusi pendidikan swasta.

“Melalui Permendikdasmen ini, guru ASN, baik berstatus PPPK maupun PNS, dapat mengajar di sekolah swasta. Namun, ada batasan maksimal waktu yang harus dipatuhi,” ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, seperti dilansir dari JPNN, Jumat (17/1).

Untuk memastikan implementasi yang tepat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera menerbitkan petunjuk teknis terkait redistribusi guru ASN di sekolah-sekolah yang dikelola oleh masyarakat. Redistribusi ini dilakukan dengan mengacu pada kebutuhan tenaga pendidik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menurut peraturan ini, guru PNS yang akan diredistribusi ke sekolah swasta harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
  2. Menduduki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  3. Memiliki penilaian kinerja dengan hasil paling rendah “baik” untuk semua aspek penilaian selama dua tahun terakhir.

Redistribusi ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyeimbangkan kebutuhan guru di sekolah negeri dan swasta, sekaligus meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan.

Permendikdasmen 1 Tahun 2025 juga dinilai memberikan fleksibilitas bagi guru ASN untuk berkontribusi lebih luas tanpa mengesampingkan tanggung jawab utama mereka di sekolah negeri. Dengan adanya batasan waktu yang jelas, diharapkan sinergi antara guru ASN dan sekolah swasta dapat berjalan optimal tanpa mengganggu kinerja mereka di sekolah asal.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penampilan Kontingen Papua Tengah di Pesparawi Nasional XIV Tuai Apresiasi

23 Juni 2026 - 01:15 WIB

IMG 20260622 WA0058

Dinsos Mimika Dorong Sinergi Instansi untuk Penanganan Anak Terlantar

22 Juni 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260622 WA0041

Permudah Akses Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Mimika Perkuat Dukcapil Siaga

22 Juni 2026 - 12:55 WIB

IMG 20260622 WA0000

HUT ke-18 Kabupaten Puncak, Pj Sekda Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Daerah dan Jaga Keamanan

22 Juni 2026 - 11:21 WIB

IMG 20260622 WA0160

Di Tengah Tantangan Zaman, Umat Tuhan Diminta Tetap Setia pada Firman Allah

22 Juni 2026 - 11:11 WIB

IMG 20260621 WA0052
Trending di Headline