TIMIKA — Seorang pria berinisial K.A meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik di Jalan Poros SP 5, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 07.30 WIT.
Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial A.B (39) yang diduga terlibat dalam penganiayaan telah diamankan aparat kepolisian di Polsek Kuala Kencana.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu M. Amir Rado, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.
“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat di Jalan Poros SP 5 sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Untuk pelaku telah berhasil diamankan di Polsek Kuala Kencana,” kata Amir.
Berdasarkan keterangan saksi berinisial A.M, insiden tersebut bermula ketika saksi melihat dua sepeda motor saling mendahului di Jalan Poros SP 5.
Situasi kemudian memanas setelah pelaku diduga menghadang sepeda motor yang dikendarai korban. Keduanya turun dari kendaraan dan terlibat aksi saling dorong.
Saat perselisihan berlangsung, pelaku diduga mengeluarkan badik dan menusuk korban hingga terkapar. Korban kemudian meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Saksi yang berusaha mendekati korban juga sempat mendapat ancaman dari pelaku menggunakan senjata tajam. Saksi kemudian mencoba menghentikan pelaku dengan berpura-pura mengambil senjata api sambil memberikan peringatan agar pelaku membuang senjata tajam dan tiarap.
Cara tersebut akhirnya membuat pelaku menghentikan aksinya. Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh saksi sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian.
Polisi selanjutnya melakukan penanganan di lokasi kejadian. Tim Inafis Polres Mimika juga dikerahkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk mengumpulkan barang bukti dan mendalami rangkaian kejadian.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kuala Kencana, sementara tim Inafis sedang melakukan olah TKP,” ujar Amir.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara utuh kronologi serta motif di balik peristiwa penganiayaan tersebut. Pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(IT)







