TIMIKA – Tim URC Reserse Mobile Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial TN yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga warga di kawasan Kali Wania, SP 3, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
TN ditangkap di area RSUD Mimika pada Rabu, 16 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian membuntuti tersangka dari Pos Penyekatan di wilayah Kwamki Narama.
Kapolres Mimika AKBP Alredo A. Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut tidak terlepas dari pengawasan dan pengamanan yang dilakukan personel kepolisian selama 24 jam di sembilan titik Pos Sekat.
Pos-pos tersebut didirikan pada sejumlah akses masuk menuju Distrik Kwamki Narama untuk memperketat pengawasan sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 24 Mei 2026 di kawasan Kali Wania, SP 3. Saat itu, ketiga korban tengah mengendarai mobil dalam perjalanan untuk berekreasi.
Namun, perjalanan mereka terhenti setelah kendaraan yang ditumpangi dihadang sekelompok orang tak dikenal (OTK). Para pelaku diduga mengancam korban menggunakan panah, busur, dan parang.
Ketiga korban kemudian dibawa ke sebuah rumah. Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Polres Mimika, para korban selanjutnya mengalami pemerkosaan secara bergantian.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, polisi akhirnya berhasil mengamankan TN. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Mimika menegaskan akan terus mengoptimalkan pengamanan melalui sembilan Pos Sekat, khususnya di wilayah Kwamki Narama. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Mimika.(IT)







